Eks Bupati Langkat Lolos Kasus TPPO

oleh
oleh
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin lolos kasus TPPO usai divonis bebas di PN Stabat, Senin (8/7/2024).

posmetromedan.com – Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin lolos dari jerat hukum kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebab menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.

“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam,” kata Ketua Majelis Hakim Andriansyah saat membacakan putusan, Senin (8/7/2024).

BACA JUGA..  Mantan Anggota DPRD Sibolga Penista Agama Akhirnya Dibui

Sehingga hakim meminta agar Terbit rencana dibebaskan. Selain itu, hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat Terbit dipulihkan.

“Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya,” ucapnya.

Ardiansyah kemudian membacakan putusan jika permohonan restitusi tidak dapat diterima. Besaran restitusi sendiri adalah Rp 2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris. “Keempat, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima,” tutupnya.

BACA JUGA..  Ngaku Lajang, Pria Beristri Setubuhi Siswi SMK di Tapanuli Utara

Sebelumnya, Terbit dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Terbit dijerat dengan Pasal 2 Ayat 2 Junto Pasal 11.

Selain tuntutan hukuman penjara, Terbit juga dibebankan biaya restitusi untuk korban maupun ahli waris. Terbit dituntut untuk membayar retribusi sebesar Rp 2,3 miliar.

Selain tuntutan itu ada juga beban terdakwa bayar restitusi, jadi dibebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi sebesar kurang lebih Rp 2,3 miliar terdiri dari 11 korban atau ahli waris.(net)