Ditanya Soal Perpanjangan Tugas Dokter Gunawan Jadi Plt, Pemkab Humbahas Bungkam

oleh
dr Gunawan.

POSMETRO MEDAN – Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara Batara Siregar, enggan merespons pertanyaan wartawan saat ditanya perihal perpanjangan penambahan tugas dr Gunawan Sinaga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Gunawan, diberi tugas penambahan jabatan Kepala Dinas sebagai Pelaksana Tugas di Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dari jabatan defenitif Sekretaris sejak di bulan Februari 2023.

” blm dijawab, lagi rapat pak kadinkes,” ujar Batara, Kamis (25/7) via pesan singkat WhatsApp.

Batara juga tidak dapat memberi jawaban ketika wartawan bertanya soal apa dasar hukumnya Gunawan Sinaga diperpanjang penambahan tugasnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

” Sudah kutanya. Lg menunggu respon BKPSDM,” sambung Batara.

Diberitakan sebelumnya, jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, dr Gunawan Sinaga, menuai sorotan.

BACA JUGA..  Pemkab Dukung Pematangan Perencanaan WA Simardangiang

Pasalnya, penambahan penugasan Gunawan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana diwilayah itu dari jabatan defenitif Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sejak Februari 2023 lalu, tidak lagi sesuai aturan yang berlaku.

Seperti disampaikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rakyat untuk Transparansi Anggaran (FUTRA) Oktavianus Rumahorbo, Selasa (23/7).

Dia mengatakan, bahwa penambahan penugasan kepada dokter Gunawan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, tidak lagi sesuai aturan berlaku.

Gunawan, menurutnya, telah melebihi menggunakan jabatan Pelaksana Tugas sebagai Kepala Dinas Kesehatan 1 tahun 4 bulan terhitung sejak dilantik sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada bulan Februari 2023 lalu.

Padahal dari aturan yang berlaku, sebut dia, pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan , yakni surat edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian tersebut yang ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2021.

BACA JUGA..  Lagi, Polrestabes Medan Ungkap Sindikat Narkoba Internasional Vape, Sabu, Hingga Ekstasi Berjumlah Besar Disita

Tidak hanya itu, lanjut dia, penambahan penugasan dokter Gunawan itu, juga tidak mengindahkan aturan dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara bernomor 10 tahun 2022 tentang tata cara pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja pegawai dilingkungan Badan Kepegawaian Negara di bagian kedua pasal 5 ayat 4 dan 5.

Disebutkan, dalam pasal 4 penugasan pelaksana tugas ditetapkan untuk paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan. Sementara, di ayat 5 disebutkan dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan dan belum diperoleh pejabat defenitif, Plt dapat diberikan perpanjangan paling banyak satu kali penugasan.

Apalagi, sebut dia menambahkan, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi baik itu Tama, Pratama, dan Madya, juga disebutkan juga tidak boleh terlalu lama yakni maksimal enam bulan.

” Jadi sudah jelas aturan, tapi Bupati Humbahas tetap saja tidak mau mengindahkan. Malah, terus memperpanjang penunjukkan Gunawan sebagai Pelaksana Tugas,” kata dia.

BACA JUGA..  Pererat Sinergi Antar Daerah, Wabup Samosir Hadiri Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun

• Dosmar Diminta Cabut Surat Pengangkatan Dokter Gunawan

Atas dasar aturan itu, Oktavianus meminta kepada Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor untuk segera mencabut surat perintah penambahan penugasan kepada dr Gunawan Sinaga mantan Kepala Puskesmas Pollung sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Jika tidak diindahkan, ia menilai justru Dosmar dianggap mencoreng aspek kepegawaian. Sebab, Dosmar tidak becus mengelola tata adminitrasi tentang kepemerintahan yang baik.

” Kita juga menilai berarti Bupati Humbahas tidak taat azas umum pemerintah yang baik (AUPB),” kata dia.

Perlu diketahui, dr Gunawan Sinaga dilantik sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, pada 3 Februari tahun 2023 lalu yang bersamaan dengan sejumlah pegawai lainnya dengan nomor Surat Keputusan Bupati Humbahas : 821/110/HH/II/2023.

REPORTER : Dedy Simbolon

EDITOR : Rahmad

Pengirim berita,
Dedy Effendi Gemayel Simbolon