Posmetromedan.com – Rizal Effendi Zebua (37) warga Jalan Pembangunan, Kecamatan Medan Selayang harus merasakan panasnya timah panas yang diberikan petugas kepolisian terhadap dirinya.
Pelaku (Rizal) diberikan timah panas terhadap kedua kakinya lantaran nekat melarikan diri pada saat ditangkap petugas kepolisian.
Kepada awak media, Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gumanti Hutabarat mengatakan, pelaku ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor milik penghuni kos bernama Siti Nailah Kasih.
“Korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor yang diparkirnya di halaman kos di Jalan Pembangunan, Kecamatan Medan Selayang, pada hari Senin (3/6) lalu,” papar Bambang, Minggu (9/6).
“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara masuk ke dalam kos korban, pada saat itu pintunya tidak terkunci,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan itu.
Dalam beraksi, pelaku masuk secara perlahan-lahan menggeser sepeda motor korban. Kemudian mematahkan stang dan membawa kabur motor tersebut.
Setelah kejadian itu korban langsung mendatangi Polsek Sunggal membuat laporan pengaduan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV, petugas akhirnya mengetahui identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan pada Jumat (7/6) kemarin di kawasan Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia,” tegas Kompol Bambang.
Diketahui, pelaku merupakan seorang residivis.”Tersangka ini merupakan residivis. Sudah tujuh kali melakukan tindakan pidana yang sama,” tutupnya.
Atas perbuatannya, Risal dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman penjara selama 9 tahun.
Reporter : Oki Budiman
Editor : Oki Budiman