Posmetromedan.com – Ratusan masyarakat Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Rabu (15/5/2024).
Aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Polres Sergai dengan menurun puluhan personelnya.
Dengan membentangkan spanduk, bertuliskan “Kami Masyarakat Desa Kota Galuh Mengatasnamakan Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh Menolak putusan PN Sei Rampah No.8/Pdt.G/2022/PN.Srh dan Putusan Kasasi MA No.2690K/Pdt/203”.
Dalam orasinya, masyarakat meminta kepada PN Sei Rampah agar menunda eksekusi terhadap tanah wakaf dari ahli waris Tengku Darwisyah seluas 47 Hektar yang berada di Dusun IV Desa Kota Galuh.
Massa juga meminta kepada Mahkamah Agung (MA) agar memutuskan perkara Peninjauan Kembali (PK) dengan No.1 Akta-Pdt.PK/2024/PN.Srh yang benar dan seadil-adilnya.
“Kami menolak atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah No.8/Pdt/.G/2022/PN.Srh yang bisa berdampak pada kehidupan 300 Kepala Keluarga yang telah mendiami tanah tersebut selama 94 tahun,” pekik warga dengan mengunakan pengeras suara.
Dalam aksi unjuk rasa ini, massa meminta bisa bertemu dengan ketua PN Sei Rampah untuk menyampaikan aspirasinya.
Permintaan massa pun dikabulkan, 10 perwakilan warga pun diutus untuk bertemu dengan ketua PN Sei Rampah di ruangannya.
Ketua PN Sei Rampah melalui Humas PN Sei Rampah Iskandar SH mengatakan sudah menerima seluruh aspirasi masyarakat dusun IV Desa Kota Galuh.
“Intinya kami dari pihak pengadilan akan mempertimbangkan seluruh aspirasi masyarakat terkait dengan pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan oleh pemohon Nurhayati,” kata Iskandar.
Dalam pertemuan ini masyarakat dapat memahami dan menerima apa yang disampaikan oleh ketua pengadilan tadi, sebutnya.
Usai menggelar orasinya di depan PN Sei Rampah, aksi massa pun berlanjut ke gedung DPRD Sergai
Disini, massa menyampaikan orasinya di depan pintu masuk DPRD Sergai. Perwakilan massa pun diterima oleh ketua DPRD Sergai Ilham Ritonga bersama anggota DPRD Sergai Komisi A di ruang rapat DPRD Sergai.
Ketua DPRD Sergai Ilham Ritonga mengatakan, “Tadi kami sudah mendengar penjelasan dari pihak Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh yang disampaikan oleh kuasa hukumnya terkait dengan histori maupun kronologi perkara yang menjadi objek sengketa tanah tersebut,” katanya.
Menurut pengakuan dari kuasa hukumnya (masyarakat), bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf yang dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera utara, bilangnya.
Setelah mendengar semua penyampaian dari perwakilan masyarakat, DPRD Sergai akan menanggapi dan segera bertindak akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang.
“Nantinya kami akan undang Pemkab Sergai, PN Sei Rampah, Polres Sergai, BPN Sergai untuk membahas bersama mendalami dan mengoreksi kembali duduk perkara yang dimaksud,” ucap Ilham Ritonga.
Setelah kita ketahui sendiri bahwa dari salah satu pihak Tengku Nurhayati telah memenangkan perkara ini melalui putusan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.
Tentunya, kita semua menghargai dan menghormati apapun menjadi putusan dari lembaga peradilan di Indonesia, sebutnya. Namun, DPRD Sergai akan mempelajari kembali terkait amaran putusan tersebut.
Dalam pertemuan ini, DPRD Sergai sepakat bersama masyarakat akan menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat.
Dimana yang menjadi objek perkara tersebut, DPRD Sergai meminta kepada pihak kepolisian menjaga semua pihak agar sama-sama menahan diri.
“Terkhusus kepada pihak kepolisian, DPRD Sergai meminta untuk mengawal dan menjaga ketertiban masyarakat sehingga masyarakat bisa kembali beraktifitas seperti biasa,” pungkasnya.
Reporter: Surya Hasibuan
Editor: Maranatha Tobing