DPRD Medan Dorong DLH Tambah Jumlah Armada Becak Pengangkut Sampah

oleh
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Golkar, M. Rizki Nugraha SE saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan Kota Medan di Jalan Ismailiyah, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Senin (27/5/2024). (HO/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.comDPRD Kota Medan mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera menambah armada pengangkutan sampah untuk dioperasikan di setiap lingkungan di Kota Medan. Pasalnya hingga saat ini, jumlah armada pengangkutan sampah di Kota Medan masih belum memenuhi kebutuhan.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Golkar, M. Rizki Nugraha SE saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan Kota Medan di Jalan Ismailiyah, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Senin (27/5/2024).

“Sampai saat ini jumlah armada pengangkutan sampah masih sangat minim, termasuk untuk armada dengan jenis becak pengangkut sampah. Becak pengangkut sampah inilah yang berfungsi masuk ke gang-gang untuk mengangkut sampah warga. Untuk itu, kita mendorong agar jumlah armada becak pengangkut sampah ditambah,” ucap Rizki.

BACA JUGA..  Buntut Adu Jotos, BKD DPRD Medan Akan Panggil David dan Dodi

Dihadapan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan M. Indra Utama Pohan, perwakilan Kecamatan Medan Area dan Lurah Kota Matsum II, Rizki Nugraha mengatakan bahwa kurangnya armada becak pengangkutan sampah sangat mempengaruhi lambatnya proses pengangkutan sampah.

“Alhasil, sampah di lingkungan masyarakat sering menumpuk karena terlambat diangkut. Kita harapkan dengan bertambahnya becak pengangkut sampah, pengangkutan sampah di tingkat lingkungan bisa lebih tepat waktu,” ujar Anggota Komisi III DPRD Medan tersebut.

BACA JUGA..  Selama Bulan Ramadhan, Dewan Minta Satpol PP dan Dispar Perketat Pengawasan THM

Pada kesempatan itu, Rizki Nugraha juga menjawab keluhan warga terkait naiknya retribusi sampah di Kota Medan. Rizki mengatakan, saat ini Pemko Medan sedang membahas untuk merevisi perda terkait.

“Mohon bersabar bapak/ibu, kita sedang membahasnya. Bila memang memungkinkan kita akan merevisi Perda tersebut,” katanya.

Dijelaskan Rizki, kenaikan retribusi sampah memang patut untuk dilakukan. Mengingat, retribusi sampah di Kota Medan memang sudah sangat lama tidak naik atau tidak dilakukan penyesuaian.

BACA JUGA..  Kelola Keuangan Daerah, Pemko Pastikan Setiap Rupiah Digunakan untuk Kepentingan Rakyat

“Hanya saja kita juga sepakat bahwa kenaikan hingga 500 persen tidak tepat untuk diterapkan. Boleh naik, tapi seharusnya tidak terlalu tinggi seperti itu. Itu nanti akan kita bahas di DPRD Medan,” pungkasnya.(bdh)

Editor: Maranatha Tobing