Posmetromedan.com – Polda Sumut bersama Den Intel Kodam I/BB mengungkap kasus penyelundupan (Kejahatan transnasional) eks luar negeri. Selain melakukan penahanan 4 orang tersangka, petugas mengamankan 2 unit truk, 3 Karung Balpres Monza, 2 Ekor Anjing Bulldog, 13 Unit Motor Gede (Moge) berbagai jenus, 31 Kotak Sparepart Asal Thailand, 5 Kotak Obat-Obatan Ayam Asal Thailand, 63 ekor ayam Siam/bangkok Thailand dan berbagai barang bukti lainnya.
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan 2 unit rruk yang membawa barang-barang selundupan.
“Berawal dari informasi yang ditindaklanjuti oleh DenIntel Kodam I/BB dengan mengamankan 2 unit mobil truck di Jl. Besilam Tanjung Pura Kab. Langkat yang saat itu perjalanan dari Seruway Aceh Tamiang menuju Lubuk Pakam,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (26/5/2024).
Kemudian, lanjut Hadi Wahyudi, 2 Kendaraan mobil truck yang dikemudikan RTP dan W dilakukan pemeriksaan oleh Tim Denintel yang diketahui membawa 13 unit kendaraan Bermotor berbagai merk hingga Motor gede serta berbagai barang selundupan lainnya.
“Adapun pelaku yang diamakan berinisial PTP (Sopir truk), SR (Kernet), W (Sopir truk) dan PN (Kernet). Sementara siapa pemilik barang selundupan itu masih dalam penyelidikan,” imbuh Hadi.
Dia mengatakan, barang selundupan itu masuk ke Indonesia diduga melalui pelabuhan tikus. “Pelabuhan Tikus jadi tempat para penyelundup mengirim dan menerima barang illegal,” tutur mantan Kapolres Biak Papua ini.
Temuan DenIntel Kodam I Bukit Barisan itupun diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Terkait kasus itu, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 106 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Yo pasal 55,56 KUHPidana.
“Dugaan tindak pidana pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan oleh Menteri dan/atau tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standart yang dipersyaratkan oleh ketentuan Perundang-undangan dan/atau setiap Importir yang Mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor dengan pidana penjara paling lama ancaman hukuman 5 tahun dan denda RP. 5.000.000.000. (*)
Reporter: Oki
Editor: Hiras Situmeang