POSMETROMEDAN.com- Pemerintah Kabupaten Langkat menggelar Musrenbang rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2025, di Pendopo Jentera Malay Rumdis Bupati Langkat, Senin (4/3/2024).
Musrenbang RKPD ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 2024 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional Permendagri 86 tahun 2017.
Sedangkan latar belakang Musrenbang RKPD yakni melaksanakan azas perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada proses dengan menggunakan pendekatan top down dan button up.
Pj Bupati Langkat M Faisal Hasrimy menjelaskan Musrenbang RKPD ini rangkaian proses yang di mulai dari desa sebagai wadah untuk berdiskusi dan bertukar pikiran antara pemangku kepentingan untuk mengakomodir usulan-usulan pembangunan dari bawah.
“Artinya pendekatan pembangunan tidak hanya pembangunan perencanaan dari atas atau top down planning melainkan mengakomodir pendapat, masukan, pemikiran positif dari bawah atau botton up planning,” terangnya.
Dirinya berharap dukungan serta peran DPRD Langkat untuk mengawal dan memastikan keselarasan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Langkat.
“Saya juga menghimbau kepada seluruh pimpinan perangkat daerah serta seluruh stakeholder untuk berpikiran terbuka, memiliki pola pikir ke depan, terintegratif dan inovatif,” ucapnya.
Sementara Pj Gubernur Sumut Hassanudin melalui Kadis Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis mengharapkan Kabupaten Langkat dapat mensinkronkan tujuan dan prioritas yang dimaksud dalam RKPD Tahun 2025 untuk mendukung pembangunan Sumut, antara lain :
1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam rangka menjawab permasalahan pendidikan, kesehatan, pembangunan gender, dan perlindungan anak.
2. Peningkatan pertumbuhan ekonomi inklusif dalam rangka menjawab permasalahan kemiskinan, tenaga kerja, kesejahteraan petani, dan kontribusi sektor pariwisata.
3. Peningkatan kualitas pembangunan infrastruktur dalam rangka menjawab permasalahan meningkatnya kualitas interview jalan, meningkatnya akses hunian yang layak ketahanan pangan, dan pertanian berkelanjutan.
4. Peningkatan tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan inovatif dalam rangka menjawab permasalahan keberlanjutan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah.(*)
Reporter: MA Santoso
Editor: Maranatha Tobing