Posmetromedan.com – Beredar rekaman video viral di media sosial perseteruan penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut saat mendatangi kediaman S seorang oknum Polisi di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Berdasarkan informasi yang didapat, Rabu (20/3), kedatangan penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut untuk menyita barang bukti handphone milik S karena diduga terlibat dalam perkara modus penipuan masuk Akpol dengan terlapor seorang wanita berinisial NW alias Bunda NW.
Tak ingin handphone miliknya disita sebagai barang bukti, S pun menghancurkan handphone dihadapan penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut. Atas perbuatannya itu oknum S dikabarkan telah dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut.
Sementara itu pihak keluarga S yang tidak terima dengan kedatangan penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menyebarkan rekaman videonya hingga viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi mengaku sebelumnya penyidik sudah berkoordinasi dengan Wakapolres Sergai memanggil S dengan memperlihatkan surat perintah penyitaan dan surat penetapan penyitaan terhadap satu unit handphone.
“Namun S tidak bersedia menyerahkan handphonenya di kantor,” katanya penyidik beserta Kepala Desa kemudoa mendatangi rumah S untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan.
“Lagi-lagi S berkelit dan tidak bersedia bahkan S menghancurkan handphone miliknya menggunakan batu gilingan hingga terbakar. Penyidik sudah menyita barang bukti handphone milik S,” pungkasnya.
Ranto Sibarani, SH: Patut Diduga di HP si Oknum Berisi Bukti Penting
Menyikapi tindakan oknum Polisi berinisial S yang sempat bersitegang dengan tim penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Ranto Sibarani, SH selaku Kuasa Hukum Afnir alias Menir memberikan tanggapan.
Ranto Sibarani menduga bahwa di dalam handpone (HP) si oknum S terdapat informasi terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan masuk Akpol.
“Jika benar oknum berinisial S menghancurkan barang bukti yang akan disita pihak Polda Sumatera Utara, maka kami sebagai kuasa hukum menyatakan patut diduga barang bukti tersebut berisi sesuatu yang sangat berguna untuk menyidikan yang sedang dijalankan oleh penyidik Polda Sumatera Utara. Karena jika tidak berisi sesuatu berguna bagi penyidikan mengapa harus dihancurkan?,” kata Ranto.
“Jadi kami mohon pihak Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti pengrusakan barang bukti tersebut secara serius,” tutup Ranto Sibarani, SH. (*)
Reporter/Editor: TIM