Curi Motor Tetangga, Pria asal Sidimpuan Gol

oleh
Tersangka AAS bersama barang bukti.

Posmetromedan.com – Seorang pria berinisial AAS (25) harus merasakan dinginnya tidur dari balik sel jeruji besi.  Ia dibekuk setelah melakukan pencurian sepeda motor tetangganya, milik Meliana Siregar di Jalan Serma Lian Kosong, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan.

Pencurian terjadi saat korban (Meliana) memarkirkan sepeda motornya di halaman rumahnya, Jumat (15/3) sore.

BACA JUGA..  Laporan Warga Masuk 110, Polsek Medan Baru Langsung Sikat Dugaan Balap Liar

 Tak lama kemudian, Meliana kaget dan kebingungan karena tidak melihat lagi sepeda motor itu di tempat semula.

 Selanjutnya Meliana membuat pengaduannya ke Polres Padangsidimpuan.

 Polisi pun melalukan penyelidikan ke lokasi, dan meminta keterangan dari saksi-saksi di lokasi, diketahui bahwa pencurian itu diduga kuat dilakukan seorang pria.

 “Hasil penyelidikan serta keterangan beberapa saksi di lokasi, personel mengetahui identitas tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, kepada awak media, Rabu (20/3).

BACA JUGA..  Mantan Pejabat Dinas Cipta Karya Deli Serdang Ditipu Rp1,2 Milyar, Lima Pengacara Dilaporkan Ke Poldasu

 Diketahui, AAS diamankan di kediamannya, Jalan Serma Lian Kosong, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

 “AAS dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Subs 362 lebih subs 372 KUHPidana,” tutup Kasat.

Reporter : Oki Budiman
Editor : Oki Budiman