Posmetromedan.com – Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus tiga laki-laki sebagai pengedar dan pemakai Narkoba. Ketiganya diamankan dari lokasi terpisah pada Rabu (6/3/24) kemarin sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara,SH,SIK,MH yang melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi,SH pada Rabu (13/3/24) sekitar pukul 09.00 WIB membenarkannya. Katanya, ketiga tersangka itu berinisial DAP alias D (18) warga Dusun I, Gang Rejo, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, F (38) warga SMAN-3, Lingkungan 7, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan KS (48) warga Jalan Prof. M Yamin,SH, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungvalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Dijelaskan Kasat, pada Rabu (6/3/2024) pukul 21.30 WIB, personil Satres Narkoba dibawah pimpinan Kanit II melakukan penindakan terhadap kasus narkotika di Jalan Pahlawan, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Dikatakan, bahwa sebelumnya tim telah melakukan penyelidikan tentang adanya 1 orang laki-laki memiliki dan menjual narkotika jenis pil Ekstasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut tim melakukan undercover buy kepada seorang laki-laki yang diketahui berinisial DAP alias D. Petugas memesan 7 butir pil ektasi merk Ferari dengan harga Rp. 1.650.000 kepada DAP alias D. Ketika akan menyerahkan pil ektasi yang dibungkus dalam 2 plastik transparan ukuran kecil, petugas langsung menangkap DAP alias D.
Dari tersangka DAP alias D, petugas menemukan 2 bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6 butir dengan berat bersih 2,28 gram.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 unit Handphone android merk Samsung warna hitam di kantong depan sebelah kanan. Kemudian dilakukan pencarian barang bukti di sekitar TKP dan menemukan 1 bungkus kotak rokok sampoerna kecil yang diakuinya sebagai tempat pil ekstasi.
“Kami kemudian melakukan introgasi, DAP alias D mengatakan bahwa narkotika jenis pil ektasi tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki laki bernama F,” ujar Kasat.
Tim langsung bergerak ke rumah F dan menemukan F sedang di rumahnya. Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan rumah didampingi kepala dusun. Penggeledahan itu berhasil menemukan 1 unit Handphone android merk realme warna putih, alat hisap sabu yang tersambung kaca pirex berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,12 gram.
Setelah dilakukan introgasi, F mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang atas nama G (lidik).
Sementara Narkotika jenis pil ektasi yang diamankan dari DAP alias D adalah benar milik F yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial KH alias K.
Selanjutnya, tim menemukan KH alias K di depan rumahnya di Jalan Besar Bagan Asahan, Gang Abdul Fatah, Dusun IV, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Dari penggeledahan badan ditemukan 1 unit HP android merk Oppo warna Silver, uang Rp 460.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis pil ekstasi yang diterima dari F. Tim kemudian melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 1 alat hisap shabu dan 2 buah pipet plastik runcing/sekop.
Ketika introgasi, KH alias K mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan dari DAP alias D dan F adalah benar miliknya.
“Selengkapnya, tersangka DAP alias D ditangkap pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 pukul 21.30 WIB, tersangka F ditangkap pada pukul 22.30 WIB dan tersangka KH alias K ditangkap pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 pukul 01.50 WIB. Terhadap ketiga tersangka tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai ini. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing