Pukul 01.30 WIB, Penasehat Hukum NW Tawarkan Uang Puluhan Juta kepada Tim Hukum Afnir

oleh
Ranto Sibarani SH (kiri) Kuasa Hukum Afnir alias Menir (kanan). (Ist/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Beberapa hari sebelum laporan penipuan masuk Bintara Polri naik statusnya ke penyidikan (Sidik) di Poldasu, salah satu tim hukum terlapor NW alias Bunda NW, mendatangi tim hukum pelapor Afnir alias Menir lalu menawarkan uang puluhan juta.

Upaya jahat yang dilakukan AS (penasehat hukum NW) kepada salah satu tim hukum Afnir berinisial SH itu terjadi pada Sabtu lalu (17/2/2024) pukul 01.30 WIB di seputaran rumah SH di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Diceritakan SH kepada Posmetromedan.com bahwa saat itu yang pertama menghubunginya melalui selular bukan AS, melainkan orang lain yang diduga suruhan AS.

Karena yang diduga suruhan tidak berhasil membujuk SH, selanjutnya pukul 01.30 WIB, AS datang menjumpai SH di dekat rumahnya, di Kecamatan Perbaungan.

Disebutkan, saat itu AS tidak ada basa-basi kepada SH. Kuasa Hukum NW yang juga menjabat sebagai Ketua perhimpunan profesinya di Kabupaten Serdang Bedagai itu, langsung menawarkan uang puluhan juta kepada SH.

AS bilang, kalau SH mau bertemu kliennya yang tidak lain NW alias Bunda NW, uang 30 sampai 50 juta rupiah pasti diberikan.

Apakah uang sebanyak itu gratis diberikan? tentu tidak. AS selanjutnya menjelaskan, uang itu akan menjadi milik SH dengan dua permintaan; pertama menghapus pemberitaan terkait kasus laporan NW ke Poldasu dengan laporan penipuan penerimaan Bintara Polri dengan kerugian Rp1.350.000.000 dan kedua tidak membantu Afnir alias Menir dalam penanganan hukum kasus tersebut serta bersedia menjadi informan pihak Bunda NW atas perkembangan kasus tersebut di Poldasu.

“Abang kalau mau datang ke rumah bunda NW malam ini aku pastikan cair Rp30 juta. Bahkan Rp50 juta pasti cair asalkan abang mau datang ke rumah bunda NW,” ucap AS.

BACA JUGA..  Gempar...!!! Temuan Mayat Setengah Tengkorak Berkaos Jarot - Sihar di Lahan Sport Center Deli Serdang

Mendengar tawaran menggiurkan itu, SH bergeming tidak menerimanya. “Sorri bang, aku tidak bisa,” jawab SH saat itu.

AS tidak mati akal. Saat itu juga dia menelepon terlapor yang juga kliennya Bunda NW, menggunakan telepon selularnya.

Panggilan telepon tersambung. AS menjelaskan bahwa keinginan Bunda NW sudah dijalankan dan SH sedang bersamanya.

AS sengaja menggunakan mode aktif loudspeaker dengan tujuan agar SH mendengar percakapan tersebut.

Berikut isi percakapan antara AS dan terlapor NW:

“Assalamualaikum, kak aku sudah bertemu dengan tim hukum Menir. Apa yang menjadi keinginan kakak sudah aku sampaikan,” kata AS kepada NW.

BACA JUGA..  Dua Pelajar Curi Sepeda Motor Diringkus Reskrim Polsek Pagar Merbau

Lalu NW bilang untuk berbicara dengan SH. Setelah AS mengatakan bahwa sambungan telepon di loudspeaker, NW langsung bicara ke inti keinginannya.

“Dek kalau kau mau datang sekarang ke rumah kakak kasih Rp30 juta bahkan Rp 50 juta, asalkan kau dek mau datang ke rumah kakak sekarang,” kata NW kepada SH.

SH tidak merespon permintaan NW, lalu sambungan telepon diputus.

Usai sambungan telepon berakhir, penasehat hukum Bunda NW juga belum putus asa merayu SH. Saat itu AS lagi-lagi menawarkan uang puluhan juta itu kepada SH. Tapi SH tetap pada pendiriannya untuk membantu Afnir yang menjadi korban penipuan.

Mengaku Kuasa Hukum NW

Beberapa hari kemudian, terlapor NW sepertinya tidak jelas telah merombak atau mengganti tim kuasa hukumnya atau menambah kuasa hukumnya. Hal ini diketahui, karena seorang pria mengaku bermarga S, menghubungi Ranto Sibarani, SH selaku ketua tim kuasa hukum Afnir alias Menir.

Bahkan melalui sambungan telepon dan perpesanan whattApp, pria bermarga S itu mengaku kuasa hukum NW dan mengajak Ranto Sibarani, SH bertemu untuk membicarakan kasus NW.

Tidak diketahui secara pasti, apakah saat ini AS masih bagian dari tim kuasa hukum NW. Apalagi sejak misi untuk menyuap SH yang merupakan salah satu tim hukum Afnir alias Menir, tidak berhasil.

BACA JUGA..  2 Perwira Polres Asahan Dilapor Lecehkan Tahanan

Menyikapi tindakan diduga melanggar hukum yang dilakukan tim kuasa hukum NW, Ranto Sibarani, S.H selaku kuasa hukum Afnir alias Menir menyatakan “Sah-sah saja jika seseorang mencoba mencari solusi atas perkara yang dihadapi kliennya, namun hendaknya hal tersebut dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak melanggar etika. Jika sampai mendatangi Tim Hukum para pihak tengah malam, berupaya membujuk rayu agar seseorang meninggalkan kliennya, maka hal tersebut jelas melanggar etika,” ujar Ranto.

“Apalagi dengan berusaha menyuap orang lain agar meninggalkan kliennya dengan tujuan membiarkan kriminalisasi terhadap orang lain, jika hal tersebut bisa digolongkan menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan Kepolisian, maka bisa terancam pidana,” sambung Ranto.

Untuk membela Afnir alias Menir, Ranto mengaku terus berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang, termasuk pihak Kepolisian dan institusi lainnya, “Nomor-nomor telepon yang masuk menghubungi klien maupun Tim Hukum Afnir terus kami koordinasikan dengan pihak berwenang, untuk menjaga dan mewanti-wanti adanya pembelokan dari komunikasi yang terjadi,” tutupnya. (*)

Reporter/Editor: TIM