Posmetromedan.com – Beredar di Media sosial (Medsos) seorang oknum anggota polisi melayangkan surat panggilan kepada pihak pengusaha di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (4/1/2024).
Surat panggilan itu berdasarkan nomor SP.Tugas/04/1/Res2.4/2024 yang ditujukan kepada ke pengusaha berinisial (AW).
Dalam tayangan video berdurasi 8 detik itu, oknum polisi yang mengaku bertugas di unit Tipiter Satreskrim Polres Sergai ini mengenakan pakaian sipil bercorak kemeja abu- abu.
Terlihat sedang membuka surat panggilan diatas meja stelling pengusaha tersebut.
Namun, entah kenapa oknum yang belum diketahui identitasnya ini menarik kembali surat panggilan tersebut dan bergegas pergi meninggalkan lokasi.
Sementara, pihak pengusaha berinisial (AW) mengaku bingung dengan sikap oknum anggota Satreskrim Polres Sergai tersebut.
“Tanpa adanya laporan (LP) saya mendapat surat panggilan dari polisi, saya pun jadi heran, apa salah saya sebenarnya,” ucapnya dengan nada kesal.
(AW) pun mengaku, sekitar dua minggu yang lalu dirinya didatangi oleh oknum anggota polisi yang bertugas diunit Tipiter Satreskrim Polres Sergai.
Kedatangan polisi disitu, untuk menanyakan terkait AMDAL (B3) oli bekas, katanya.
Bahkan (AW) pun menyebutkan setiap konsumen yang mengganti oli saya suruh bawak pulang, sebutnya.
Saat dikonfirmasi terkait adanya surat panggilan yang dilayangkan ke pengusaha tersebut, Kamis (18/1/2024), Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta mengatakan silakan saja datangi panggilan, berikan klarifikasi supaya fixs, katanya.
“Kenapa sewaktu kedatangan tim penyelidik dan penyidik gak dijelaskan pada saat itu,” bilangnya lagi.
Kalau memang dia gak bersalah silakan datang berikan klarifikasi untuk menjelaskannya, selesaikan sudah, ucapnya. (*)
Reporter: Surya Hasibuan SH
Editor : Marantha Tobing