Posmetromedan.com – Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Aceh Tenggara diduga tidak transparan mengelola anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 lalu. Oleh karena itu, aparat penegak hukum (APH) diminta melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah.
Hal itu disampaikan koordinator Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara, Dahrinsyah kepada Posmetromedan.com pada Kamis (18/1/2024).
Dijelaskan, pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah MIN 1 Agara, Syuhermansyah, tidak pernah menjabarkan apa saja dari realisasi penggunaan dana Bos di sekolah yang dipimpinnya. Seharusnya sesuai ketentutan, penghunaan dana Bos itu wajib dijelaskan rinciannya di tempat pengumuman di dalam sekolah yang beralamat di Jalan Guru Leman, Gang Asam no.12, Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babussalam.
Atas dugaan awal yang mengarah dapat merugikan negara, Barisan Sepuluh Pemuda meminta agar pihak APH Aceh Tenggara melakukan penyelidikan ke sekolah MIN 1 Aceh Tenggara.
Dahrinsyah menyebutkan penggunaan dana Bos harus jelas, seperti pembelian alat tulis kantor (ATK) dan untuk honor guru pendidik harus jelas dibuat oleh kepala sekolah atau yang lainnya yang harus dibuat di papan informasi sekolah.
Bahkan Barisan Sepuluh Pemuda juga menduga kalau penggunaan dana Bos sarat dengan praktek korupsi.
“Kepala Sekolah MIN 1 Aceh Tenggara diduga tidak transparan dalam penggunaan dana Bos 2023 kita minta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyidikan atau memanggil kepala sekolah. Bila ada terdapat penyimpangan tindak secara hukum yang berlaku,” harap Dahrinsyah.
Terpusah, Posmetromedan.com meminta tanggapan Kepala Sekolah MIN 1 Agara, Syuhermansyah Kamis (18/1/2024) melalui aplikasi whatsApp, hingga berita ini diupload tidak mendapat jawaban dari kepala sekolah. (*)
Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing