Posmetromedan.com – Terdakwa Ika Pratiwi dihukum 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Wanita asal Deliserdang itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap seorang remaja berusia 14 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Br Tarigan menilai perbuatan Terdakwa telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang (UU) No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ika Pratiwi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp120 juta subsider 3 bulan penjara,” tegas Pinta Uli di ruang Cakra 5 PN Medan, Rabu (29/11).
Hal yang memberatkan Ika Pratiwi, perbuatannya membuat korban merasa malu kepada saudara dan teman-temannya.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya,” lanjut majelis hakim.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp120 juta subsider 6 bulan penjara terhadap Ika Pratiwi.
Kasus ini bermula saat Ika secara bersama-sama dengan Devita Sari melakukan tindak pidana perdagangan orang pada 26 April 2023.
Awalnya, korban sedang berada di dalam rumahnya. Devita kemudian membujuk korban dengan modus mentraktir makan untuk dijual ke lelaki hidung belang sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Ajakan itu membuat korban tergiur dan akhirnya mereka pergi ke salah satu supermarket di Medan.
Selanjutnya Ika datang dan mengambil korban dari Devita. Selanjutnya korban diajak ke salah satu hotel di Jalan Hayam Huruk. Medan.
Sesampainya di tempat tersebut, korban dijual kepada seorang laki-laki. Dari hasil perbuatan bejat itu, korban diberikan uang Rp350 ribu, sedangkan terdakwa mendapatkan uang Rp200 ribu.
Kasus tak patut di contoh itu pun terbongkar saat ayah korban merasa curiga dengan gerak gerik korban saat ingin keluar rumah.
Korban beralasan ingin pergi main-main. Namun, sang ayah meminta telepon korban dan mengeceknya pada 29 April 2023.
Ayah korban pun terkejut saat melihat diaplikasi WhatsApp milik korban ditemukan pesan terdakwa yang hendak menjual korban dengan cara sama di sebuah hotel.
Tanpa buang waktu, ayah korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












