Posmetromedan.com – Terdakwa Ika Pratiwi dihukum 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Wanita asal Deliserdang itu dinyatakan terbukti melakukan
Tag: Penjual Remaja 14 Tahun Divonis
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


