Posmetromedan.com – Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap 3 orang bandar narkotika. Dari tangan para tersangka polisi mengamankan 44, 75 gram Sabu. Salah satu pelaku tercacat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Tanjungbalai.
Ketiganya berinisial IS alias U (45) warga Jalan Suasa, Lingkungan 4, Kecamatan Tanjungbalai Utara; MZ alias J (37)–PNS Pemko Tanjungbalai, warga Jalan Perak Kecamatan Tanjungbalai Utara, dan FL alias P (40) warga Jalan DTM Abdullah, Komplek Mujur, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
Mereka ditangkap dari Jalan Suasa, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim Sares Narkoba Polres Tanjungbalai.
“Berdasarkan penyelidikan tersebut tim melakukan penggerebekan dalam sebuah rumah milik IS alias U di Jalan Suasa, Lingkungan 6, dan menemukan 3 orang pria yakni IS alias I, MZ alias J dan FL alias P,” papar AKP R Silalahi, Selasa (26/12).
Hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 44,75 gram, uang tunai Rp162.000, 3 unit HandPhone, 1 set alat hisap sabu, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.
AKP R Silalahi menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana narkoba, meski pun PNS.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkoba, termasuk PNS,” tutupnya. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing












