Posmetromedan.com – Ketua Satgas PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Demakson Tampubolon laporkan mantan Bupati inisial BAS ke Polres Tapanuli Tengah, Minggu malam (24/12/2023).
“Pelaporan ini berawal dari insiden di salah satu warung makan. Awalnya, saya datang duduk dan memesan makanan. Belum saya makan tiba-tiba datang gerombolan semacam preman. Kalau tidak salah ada 10 orang,” ungkap Demakson usai memberikan keterangan kepada penyidik.
Saat gerombolan yang dimakaud Demakson itu datang, seseorang menyampaikan kalimat yang menurutnya ajakan untuk melakukan perkelahian. Ia pun mengamini dengan syarat dipublikasikan secara live di social media.
“Ayok kita main, kau sudah menantang saya, ayok kita main. Berulang-ulang dia sebut itu, ayok kita main. Main apa saya tanya. Ayok kita main, ke jalan dulu kita main. Oke, kalau kita main saya video kan dulu biar siaran langsung kita main. Ketika siaran langsung, kupikir hebat dia, ternyata kocar kacir dia pergi sama gerombolanya,” ucap Demakson menceritakan kejadian yang sebenarnya ia alami.
Demakson juga mengaku merasa lucu dengan klarifikasi terlapor di sosial media yang menyatakan jika kedatanganya untuk menyampaikan nasehat. Dalam klarifikasi itu juga mengatakan pelapor pernah berurusan dengan hukum.
“Bukan macam di sosial media itu. Kumur-kumur dia itu. Macam dia pulak mau menasehati saya. Dia yang perlu kita nasehati biar sadar dia. Jangan sering kau menjolimi orang. Apa yang kau perbuat itu yang kau dapat. Kita juga sudah tahu siapa dia. Dia sepatutnya yang kita nasehati. Apalagi umur saya lebih jauh dari dia,” cetus Demakson.
“Dia bilang saya penggelapan mobil. Bos, saya bukan penggelapan mobil, saya korban. Di penggelapan mobil itu delapan unit mobil saya biar tahu. Ini korban industri hukum ini ya,” tegas Demakson.
Daniel Lumbantobing selaku kuasa hukum Demakson Tampubolon menambahkan, pihaknya percaya kepada Polri untuk dapat memberikan keadilan terhadap kliennya.
“Demakson Tampubolon membuat laporan ke Polres Tapteng, terkait dugaan tindak pidana perkelahian tanding, sebagaimana diatur dalam UU 1/1946 tentang KUHP, Pasal 184 Jo 182,” sebut Daniel.
Demakson Tampubolon Dilaporkan UU ITE
Sebelum membuat laporan, ternyata mantan Bupati Tapteng BAS juga melaporkan Demakson atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) berdasarkan UU 19/2016, tentang perubahan atas UU 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Niat saya mau menasihati, karena postingan-postingan yang saya lihat selama ini menurut amatan saya, saya duga itu sering memprovokasi masyarakat. Saya tidak ada ngomong kasar dan mengancam apa pun,” kata Bakhtiar Sibarani kepada wartawan usai membuat laporan di Polres Tapteng.(*)
Reporter: Aris Barasa
Editor: Maranatha Tobing