Posmetromedan.com – Hasil sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, dengan nomor 42/Pdt.G/2023/PN.Sbg ‘Bocor’ sebelum sidang putusan. Isu yang berkembang, putusan Hakim Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Sesuai jadwal yang ditetapkan, sidang putusan harusnya pada 2 November 2023, namun ditunda kembali pada 9 November 2023 yang akan datang.
Parulian Sihotang, perwakilan keluarga tergugat juga mengaku sudah mendengar adanya isu terkait bocornya hasil putusan sidang. Walaupun demikian, ia tetap yakin Hakim memutuskan sidang berdasarkan hati nurani dan fakta persidangan.
“Sebagaimana rumor atau isu yang berkembang di seputar Pengadilan ini sekali lagi saya optimis dan yakin masih ada hakim hakim yang bekerja degan baik khususnya di Pengadilan sibolga ini,” ujar Parulian di PN Sibolga, Selasa (7/11/2023).
Jika merujuk pada sidang menghadirkan saksi penggugat dan tergugat, lanjut Parulian, objek sengketa bukan pada lokasi gugatan. Hal itu dibuktikan dengan penjelasan dua saksi mantan Kepala Desa Po Manduamas, Kepala Desa Masnauli dan dua orang saksi warga yang tanahnya berbatasan langsung dengan tergugat.
“Saya tidak ada maksud mendahului putusan Hakim. Berdasarkan fakta persidangan yang kita sama-sama saksikan Jadi tidak ada alasan hakim tidak menolak gugatan penggugat. Apa lagi memenangkan penggugat atau memutus perkara ini NO,” ungkap Parulian.
Terkait bocornya putusan hakim
sidang perkara perdata dengan nomor 42/Pdt.G/2023/PN.Sbg NO, Humas Pengadilan Andreas Iriando Napitupulu yang juga sebagai Hakim Anggota tidak ingin berkomentar terkait informasi tersebut.
“Terkait hal itu saya tidak dapat jelaskan. Kalau dalam persidangan kan bisa disaksikan bersams-sama ya,” sebut Andreas.
Dugaan informasi hasil putusan NO disampaikan oknum di PN Sibolga, ia juga tidak mau berkomentar. Ia mangaku tidak ada informasi yang dapat disampaikan terkait isu bocornya putusan sidang dan hal yang berkaitan dengan persidangan.(*)
Reporter : Aris Barasa
Editor: Maranatha Tobing