Posmetromedan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terhadap tiga kurir ganja seberat 135 kg pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/11).
JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa tersebut oleh karena itu pidana mati,” ucap Jaksa Randi H Tambunan di Ruang sidang Cakra 3.
Hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa Supriadi, Wildan alias Wily, dan Arwanda Anggara tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Setelah nota tuntutan dibacakan, Majelis Hakim diketuai Fahreen menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa maupun Penasehat Hukum (PH).
Ketiganya diamankan saat Wildan bertemu dengan Ali (dalam penyelidikan) di Kecamatan Piding, Kabupaten Gayo Lues, Aceh pada 26 Mei 2023.
Disitu Ali menawarkan pekerjaan kepada Wildan untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp30 juta kepada Alfi (dalam penyelidikan).
Kemudian, keduanya bertemu Arwanda dan Alfi menuju gudang di Jalan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal untuk diberikan ganja dengan berat keseluruhan 135 kg.
Peredaran ganja tersebut di gagalkan setelah personel Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan menangkap ketiga terdakwa. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing