Penganggaran PEN Tak Harus Persetujuan DPR

oleh
Sekda Kota Sibolga, M Yusuf Batubara bersama pejabat teras Pemko Sibolga menyampaikan klarifikasi terkait penggunaan dana PEN. (Aris Barasa/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Sekda Kota Sibolga, M Yusuf Batubara menjelaskan bahwa penganggaran dana PEN tahun anggaran 2022, dimaksudkan sebagai program pemulihan ekonomi rakyat dari dampak Covid 19, refocusing, dan realokasi anggaran yang terjadi di Kota Sibolga.

Dikatakan, penganggaran PEN dilakukan oleh Pemko Sibolga tak harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Sibolga. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 179/PMK.07/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07 /2020 Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah.

Walapun demikian, Pemko Sibolga melaporkan ke DPRD bahwa program PEN dilakukan untuk pekerjaan infrastruktur jalan, sektor pariwisata, dan perikanan di Kota Sibolga.

“Artinya, kami melaporkan ke DPRD sebagai program kerja pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata M Yusuf Batubara, pada temu pers di Kantor Wali Kota Sibolga, Jumat (10/11/2023).

BACA JUGA..  Fotonya Rusak dan Kumal Dipajang, Ini Tanggapan Wabup Deli Serdang

Demikian pula dalam proses pencairan dana PEN, tidak ada mekanisme harus melalui persetujuan DPRD. Karena program PEN itu tujuannya sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat.

M Yusuf Batubara yang saat itu didampingi sejumlah pimpinan OPD mengungkap ada pemberitaan di media soal adanya dugaan gratifikasi dan keterkaitan penganggaran PEN dengan DPRD Kota Sibolga.

Dia menyatakan, bahwa pelaksanaan dan penganggaran PEN itu murni digunakan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional di Kota Sibolga.

“Jadi, tuduhan atau dugaan gratifikasi itu tidak benar, kami telah memberikan penjelasan sebagaimana yang kami ketahui, sehingga masyarakat tidak salah persepsi,” kata M Yusuf Batubara.

BACA JUGA..  Galian C di Bantaran Sungai Ular Perbaungan Dirazia TNI Gabungan

Kepala Bappeda Sibolga, Juneidi Tanjung mengatakan, pada tanggal 22 oktober 2021, Pemko Sibolga mengajukan permohonan usulan ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang merupakan lembaga keuangan non bank yang dibawahi Kemenkeu RI.

Mekanisme pengusulan ini ada syaratnya yakni, harus ada salinan berita pelantikan kepala daerah, surat komitmen wali kota untuk melaksanakan paket kebijakan kota mendukung PEN.

Kemudian, surat pernyataan kesediaan wali kota untuk membayar kembali pinjaman PEN, paket kebijakan yang harus diselesaikan oleh kota dalam kurun waktu yang ditentukan, dan juga kerangka acuan kegiatan.

“Permohonan itu kemudian diverifikasi oleh kementerian dalam negeri. Pinjaman PEN dilaksanakan atas beberapa dasar di antaranya, covid 19, refocusing, dan realokasi anggaran, sehingga membutuhkan adanya kebijakan,”kata Juneidi Tanjung.

BACA JUGA..  Menang Dua Laga Beruntun di Piala AFF 2026, Bobby Nasution Pacu Semangat Timnas U19 Hadapi Vietnam

Mengingat masa pemerintahan Kota Sibolga sekarang sangat pendek, jadi itu merupakan terobosan yang dilakukan Pemko Sibolga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Terkait semua persyaratan pengajuan permohonan PEN itu, tidak ada rapat, pertemuan, atau keputusan yang dilakukan DPRD,” katanya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sibolga, Rahmat Tarihoran menambahkan, terkait program PEN, bahwa proses pencairan itu murni diproses oleh Pemko Sibolga tanpa persetujuan dari DPRD Sibolga.

Sesuai aturan, dalam proses pencairan itu ada tahapan yang harus dilalui oleh Pemko Sibolga selaku penerima dana PEN.

“Kemudian, ada proses pembayaran atau pengembalian dan menjadi beban Pemko Sibolga,” katanya. (*)

Reporter: Aris Barasa
Editor: Maranatha Tobing