Kejari Humbahas Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Pupuk Subsidi 

oleh
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas). (Istimewa/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Kejaksaan Humbang Hasundutan (Humbahas) akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi di wilayahnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbahas Gerry Anderson Gultom mengatakan, pihaknya dalam melakukan pemeriksaan penerimaan pupuk subsidi sudah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dari tahap penyidikan, pihaknya juga sudah mengetahui hasil perhitungan kerugian negara dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Humbahas.

BACA JUGA..  Sepasang Kekasih Dibekuk Polisi, Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan

Dimana, berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Humbahas ditemukan kerugian negara sebesar Rp 663 juta.

“Hasil audit investigatif sekitar Rp.663.000.000,-(enam ratus enam puluh tiga juta rupiah) dan kemungkinan masih akan berkembang lagi,” kata Gerry dalam keteranganya via WhatsApp, Selasa (7/11) sore.

Pasca mengetahui hasil perhitungan kerugian negara, lanjut Gerry menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengumpulan alat bukti lainnya guna dapat menentukan tersangka.

BACA JUGA..  Polda Sumut Musnahkan BB Sabu & Ganja

“Untuk tsk akan ditetapkan segera setelah ditemukan alat bukti yang cukup,” jelasnya.

Gerry menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 40 saksi. Dari 40 saksi itu diantaranya, ketua kelompok, distributor, Dinas Pertanian Ketapang, produsen, Kementan, dan pihak gudang.

“Jadi modusnya memanipulasi data elektronik penerima pupuk pada aplikasi T-Pubers,” katanya.

Sekedar diketahui, Kejari Humbahas mendapatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pupuk subsidi itu, setelah adanya laporan masyarakat. (*)

BACA JUGA..  Sidang di PN Medan, Kurir 10 Kg Sabu Tidak Jadi Dihukum Mati

Reporter: Effendi Simbolon
Editor: Maranatha Tobing