Posmetromedan.com – Lagi-lagi, Sat Narkoba Polres Tebingtinggi membekuk pemilik narkotika. Kali ini, dua pemilik Sabu berhasil diamankan beserta barang buktinya.
Penangkapan ini dibeberkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto. Katanya, pelaku berinisial AS alias Ocen (56) dan RM alias Rafli (22), keduanya merupakan warga Jalan Gunung Arjuna Lingkungan II Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
“Pelaku ini ditangkap Polisi tepatnya dibelakang rumah kosong didekat kolam ikan di kawasan Dusun X Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang bedagai (Sergai) pada hari Kamis, 5 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 WiB,” ujar Kasi Humas diruang kerjanya, Sabtu (7/10/2023).
Dari pelaku diamankan barang bukti 2 bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,96 gram dan berat bersih (Netto) 1,3 gram, 1 buah dompet kecil, 3 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, dua unit Handphone dan uang tunai Rp280 ribu.
“Kedua pelaku besama barang bukti saat ini sudah diamankan di Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Agus Arianto.(*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing












