Kasus Sengketa Lahan 10 Ha di Desa PO Manduamas, Tergugat Optimis Hakim Tolak Gugatan

oleh
Mewakili keluarga tergugat, Parulian Sihotang didampingu Pengacara Anda Dira Whikrama dari Kantor Hukum H. Refman Basri SH,MBA-H. Zulchairi SH & Rekan. (Aris Barasa/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Tergugat kasus sengketa lahan di Pengadilan Negeri Sibolga optimis Hakim menolak gugatan Wisafri Sudianto Sitorus dengan nomor 42/Pdt.G/2023/PN.Sbg.

Parulian Sihotang, mewakili keluarga tergugat mengungkapkan, Para saksi yang dihadirkan tergugat dalam persidangan di PN Sibolga telah memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Saya mewakili keluarga tergugat sangat optimis, bahwa majelis hakim nantinya akan memutuskan perkara ini secara adil berdasarkan fakta persidangan, dan sesuai dengan yang diterangkan para saksi,”kata Parulian Sihotang Kamis (26/10/2023).

Menurut dia, tidak ada alasan majelis hakim PN Sibolga mengabulkan permohonan penggugat dengan fakta dan bukti dalam persidangan.

“Kami juga sudah menyampaikan kesimpulan sebagaimana disampaikan oleh penasehat hukum ke pengadilan,” katanya.

Parulian mengatakan, informasi yang diterima pihaknya, majelis hakim PN Sibolga yang dipimpin Hakim Ketua, Lenny Lasminar didampingi 2 Hakim Anggota, Andreas Iriando Napitupulu, dan Edwin Yonatan Sunarjo, akan memutuskan parkara tersebut pada 2 November 2023 mendatang.

BACA JUGA..  Sabu 26 Gram Jadi Bukti, Pria 47 Tahun Diringkus

Sementara itu, Pengacara tergugat Anda Dira Whikrama dari Kantor Hukum H. Refman Basri SH,MBA-H. Zulchairi SH & Rekan, sebagai kuasa hukum Agustinus Marbun Cs, mengaku optimis bahwa majelis hakim yang menangani perkara perdata nomor 42/Pdt.G/2023/PN.Sbg akan memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi para pihak.

“Sesuai fakta persidangan. Dari beberapa saksi dan bukti-bukti yang kita ajukan dalam persidangan, harusnya tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk tidak menolak gugatan dari penggugat,” kata Anda Dira.

Dia menjelaskan, lokasi lahan yang digugat tidak tepat atau salah tempat. Dalil penggugat sebagai pemilik sah atas tanah seluas 10 hektar di Desa PO Manduamas, Kecamatan Barus itu berdasarkan bukti surat tanggal 25 Juni 1992.

“Tetapi faktanya, tanah yang digugat berada di Desa Sigodung yang sekarang dimekarkan menjadi Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung. Luasnya pun tak sampai 5 hektar,” kata Anda Dira Whikrama.

BACA JUGA..  Operasi Patuh Toba 2026, Edukasi Tetap Dikedepankan

Dikatakan, tanah itu sudah dikuasai orang tua tergugat I, Agustinus Marbun sejak 1972, sudah dikelola dengan menanam sawit dan sekarang sudah menghasilkan, dan itu sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang hadir dalam persidangan.

“Kita menilai, berdasar fakta-fakta persidangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga akan memberikan keputusan yang adil dengan menolak gugatan penggugat,” kata Anda Dira Whikrama.

Diketahui sebelumnya, pada sidang yang dilaksanakan Rabu (27/9/2023), tergugat menghadirkan tiga orang saksi.

Anda Dira Whikrama mengatakan, mantan Kepala Desa Po Manduamas, Maruli Barutu yang hadir sebagai saksi mengungkap bahwa tanah yang dikuasai tergugat, lokasinya berada di Desa Sigodung.

Menurut saksi, tanah yang dikuasai Agustinus Marbun (tergugat 1) dan Tito Hutabarat (tergugat 2), berasal dari tanah garapan orang tua keduanya pada tahun 1972 silam.

“Saksi (Maruli Barutu) juga mengatakan, Desa Sigodung tidak pernah berubah nama menjadi PO Manduamas atau sebaliknya. Kalau pun ada pemekaran menjadi Desa Muara Ore, itu baru di tahun 2008,” kata Anda Dira Whikrama.

BACA JUGA..  Pacar Butuh Uang, Motor Ibu Dicuri

Anda Dira Whikrama menambahkan, saksi lainnya, Samson Sampe Tua Simanullang yang tanahnya berbatasan langsung dengan lahan milik tergugat, juga mengaku berada di lokasi saat sidang lapangan beberapa waktu lalu.

“Saksi (Samson Sampe Tua Simanullang) tadi menjelaskan, objek sengketa itu dulu terletak di Desa Sigodung. Sebelah timur objek sengketa berbatasan langsung dengan lahan miliknya seluas 4 hektar dan sudah bersertifikat hak milik,” kata Anda Dira Whikrama.

Saksi juga menjelaskan, bahwa di lahan Agustinus Marbun (tergugat 1), ada water intek yang dibangun PT SGSR. Sepengetahuan saksi, bahwa lahan itu tidak pernah namanya PO Manduamas, tetapi Desa Sigodung yang saat ini dimekarkan menjadi Desa Muara Ore. (*)

Reporter: Aris Barasa
Editor: Maranatha Tobing