Posmetromedan.com – Personel Kepolisian Resort Kota Padangsidimpuan berhasil membekuk seorang pria inisial PH, Senin (9/00). Pria berusia 47 tahun itu dibekuk saat ingin melakukan transaksi sabu. Dari tangan PH didapati sabu seberat 0,38 gram.
Penangkapan PH berawal dari kecurigaan petugas Polres Padangsidimpuan. PH terlihat mondar-mandir tak jelas di sekitaran Jalan Pelita, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Penangkapan dilakukan pada hari Senin (9/10) sekira pukul 16.00 WIB. Diamankan ketika hendak melakukan transaksi di lokasi Jalan Pelita, Kelurahan Ujung Padang,” jelas Kasat Narkoba AKP Jasama H Sidabutar, Rabu (11/10).
Di hadapan petugas kepolisian, PH mengaku ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan oleh personel kita. Sebab, A diketahui telah melarikan diri,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, PH kini telah diboyong ke Polres Padangsidimpuan bersama dengan barang bukti guna dilakukan proses lebih lanjut. (*)
Reporter: Amran Pohan
Editor: Oki Budiman












