Posmetromedan.com – Kasus dugaan penipuan berkedok bisa mengurus ijin perubahan Akademi Kebidanan Manorkis di Padang Sidempuan menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Manorkis hingga kini mandek atau jalan di tempat.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada 11 Agustus tahun 2022 lalu itu, hingga saat ini belum menemui titik terang. Alias belum ada penetapan tersangka yang dilakukan oleh Dirkrimum Polda Sumut dalam kasus tersebut.
Dalam laporan Polisi nomor LP/B/ 1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut, dengan nama terlapor Herry Lotung Siregar, dengan nominal kerugian yang di timbulkan kurang lebih Rp 1,5 miliar rupiah.
Tetty Rumondang Harahap lewat Kuasa Hukumnya Irwansyah Putra Nasution mengatakan, Dirkrimum Polda Sumut harus sigap dalam menangani kasus tersebut.
Irwansyah juga meminta Harry Lotung Siregar, agar ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah satu tahun, tapi belum ada progres, kami minta penyidik profesional dan jangan takut, karena bukti-buktinya sudah jelas,” pintanya, Selasa (5/9).
Irwansyah mengatakan kliennya Tetty Rumondang mengalami kerugian yang cukup besar dalam perkara tersebut. Ditambahkan lagi kerugian material lainnya.
Dikatakan Irwansyah, awalnya terlapor Harry Lotung diduga menjanjikan atau menawarkan kepada Tetty Rumondang akan mengurus ijin perubahan Akademi Kebidanan Manorkis di Padang Sidempuan menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Manorkis.
Atas penawaran jasa yang diajukan oleh Harry Lotung, Tetty sudah menyerahkan uang tahap pertama Rp500 juta melalui transfer langsung ke rekening Harry Lotung.
Pengiriman kedua sebesar Rp500 juta secara tunai kepada yang bersangkutan.
“Jadi total Rp1 miliar yang diberikan, ditambah Rp500 juta untuk kegiatan peresmian atau louncing dari Akademi Kebidanan menjadi Sekolah Tinggi,” ucap Irwansyah.
Masih Irwansyah, setelah diselidiki ternyata surat ijin Sekolah Tinggal yang diberikan terlapor kepada korban adalah palsu.
Kata Irwansyah, pihaknya sudah memberikan bukti-bukti terhadap dugaan tindak pidana tersebut, dan kami berpikir sudah memenuhi 184 KUHAP.
“Makanya saya minta kasusnya disegerakan, apalagi sudah naik sidik. Artinya, akan ada bakal calon tersangka,” bebernya.
Kuasa hukum pun meminta penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tidak takut dan profesional dalam menangani perkara tersebut.
Karena pihak pelapor sudah lama menunggu, satu tahun dan tidak ada itikat baik dari terlapor untuk mengembalikannya atau memberikan solusi. Hukum itu harus tegak lurus berdasarkan alat bukti.
“Kami minta segera dijadikan tersangka kalau alat buktinya cukup,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono saat ditanya wartawan disela-sela aktivitasnya membenarkan adanya laporan tersebut dan sudah naik sidik.
“Nanti saya cek lagi, udah sampai mana. Pastinya naik sidik,” jelasnya. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












