SMA Negeri 2 Lawe Sigala-gala Diduga Selewengkan Dana BOS, Komite serta Dana OSIS

oleh
Plank SMAN 2 Lawe Sigala-gala di Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara. (Safrizal/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara selama ini tidak transparan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah.

Sesuai aturan pemerintah, penanggungjawab anggaran dana BOS setiap sekolah yang menerimanya wajib memaparkan rincian peruntukan anggaran dana BOS tersebut.

Kepala SMAN 2 Lawe Sigala-gala, Anwar selaku penanggungjawab anggaran dana BOS sejauh ini diketahui tidak pernah memaparkan kemana saja pos anggarannya.

Menyikapi ketertutupan Anwar selaku penangungjawab anggaran, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara buka suara.

Bupati LIRA Aceh Tenggara (Agara) M Saleh Selian menduga bahwa dana BOS yang dikelola SMAN 2 Lawe Sigala-gala diselewengkan atau peruntukannya tidak sesuai.

Kepada Posmetromedan.com, M Saleh Selian mengatakan selain dana BOS, pihak sekolah SMAN 2 Lawe Sigala-gala juga mengelola uang Komite dan uang OSIS. Disebutkannya, ketig anggaran itu tidak pernah dijelaskan pos penggunaannya.

BACA JUGA..  Jual Sabu, Monster Dijebloskan ke Penjara 

M saleh Selian juga mengatakan, bahwa pihak sekolah yang beralamat di Jalan Medan-kutacane Desa Bakti, Kecamatan Babul Makmur, diduga dengan sengaja menyembunyikan informasi penggunanan dana BOS.

“Kepala SMAN 2 Lawe Sigala-gala memang sengaja menyembunyikan informasi penggunaan dana BOS, dana komite dan dana OSIS. Parahnya lagi, uang komite dan OSIS itu dikutip tiap bulan. Bisa kita hitung sendiri berapa dalam setahun. Dengan demikian makin kuat dugaan memang benar kepala sekolah dan tim nya mengelola ketiga anggaran itu untuk kepentingan atau memperkaya diri pribadi,” ujar M Saleh Selian.

BACA JUGA..  Banjir Bandang Terjang Humbahas, 14 Orang Hilang

“Kita sinyalir masih ada kepala sekolah yang kurang terbuka dan transparan tentang penggunaan dana BOS di sekolah yang ia pimpin, seperti SMAN 2 Lawe Sigala-gala,” ucapnya.

Sesuai aturan pemerintah, kata M Saleh Selian, setiap guru dan orangtua atau wali murid wajib mendapat penjelasan kemana saja dana BOS dipakai. Hal itu harus dijelaskan pihak sekolah.

“Apabila kepala sekolah tidak pernah mengundang orangtua atau wali murid dan memamarkan penggunaan dana BOS, itu dapat dipastikan telah terjadi penyelewengan peruntukan fana BOS,” tegas M Saleh.

“Apapun bentuk kegiatan harus melalui musyawarah dengan mempedomani petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dana BOS. Perlu ada papan informasi yang terpampang tentang uraian penggunaan dana di sekolah dan dapat dilihat oleh masyarakat terutama warga sekolah bersama wali murid,” tegasnya lagi.

BACA JUGA..  Alamak! Dua Pria Dipergok Tanpa Busana Dalam Betor

Atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak SMAN 2 Lawe Sigala-gala, melalui Posmetromedan.com ini LIRA Agara meminta Polres Aceh Tenggara untuk melakukan penyelidikan ke SMAN 2 Lawe Sigala-gala.

“Bila ada terjadi penyimpangan dalam penyidikan nanti proses secara hukum yang berlaku,” sebut Bupati LIRA kepada posmetromedan.com Sabtu (26/8/2023).

Terpisah, Posmetromedan.com mencoba meminta tanggapan Kepala SMNA 2 Lawe Sigala-gala, Anwar terkait dugaan penyelewengan dana BOS, penggunaan dana komite dan OSIS, tapi hingga berita ini ditayangkan, Anwar tidak memberikan respon balasan baik chat via WhattApp ataupun telepon. (*)

Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing