Posmetromedan.com – Seorang terduga tersangka pengedar narkotika jenis Sabu berinisial ES, warga Binjohara, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap petugas Reskrim Polsek Manduamas.
Pria berusia 29 tahun itu ditangkap dari sebuah rumah di Jalan lintas Dusun III, Desa Binjohara Uruk, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapteng, Senin (28/8) petang. Petugas juga turut menyita barang bukti Sabu 0,19 gram.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tapteng untuk penyidikannya,” ungkap Kasi Humas Polres Tapteng Kompol H Gurning, Selasa (29/8) malam.
Masih keterangan Gurning, penangkapan yang dilakukan terhadap ES berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat kepada Kapolsek Manduamas AKP Kuson Butar-butar.
Saat itu disebutkan bahwa pelaku hendak akan menjual sabu-sabu miliknya di Desa Binjohara Uruk.
“Dari informasi itu, Kapolsek Manduamas langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” jelasnya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan, Polsek Manduamas langsung melaku penggeledahan di lokasi penangkapan.
Hasilnya, ditemukan 2 paket kecil sabu dibungkus plastik bening dari dalam kasur di kamar, 6 buah plastik warna bening dari lantai kamar, uang tunai Rp84.000 dari kantong celana yang diakuinya sebagai upah penjualan narkotika jenis sabu-sabu serta 1 unit hand phone merk VIVO warna Merah.
“Ketika diinterogasi pelaku menjelaskan bahwa 2 paket sabu yang ditemukan dengan berat 0,19 gram tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari seseorang berinisial R di Simpang Situban Aceh Singkil,” ucap Gurning.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ES beserta barang bukti dilimpahkan penyidikannya ke Satreskoba Polres Tapteng, dan diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang narkoba.
“Narkoba adalah musuh kita bersama. Untuk itu kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat Tapteng dalam upaya pemberantasan narkotika, karena dapat merusak generasi muda dan mempengaruhi situasi Kamtibmas,” pungkasnya. (*)
Reporter: Aris Barasa
Editor: Maranatha Tobing