Pemko Sibolga dan PLN UP3 Rubah MoU Pengenaan Pajak

oleh
Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan, terima bersama pimpinan PLN UP3 Rabu (30/08/2023).(Aris Barasa/Posmetromedan.com

Posmetromedan.com – Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan, terima audiensi pimpinan PLN UP3 Rabu (30/08/2023). Pertemuan itu, membahas terkait perubahan nomenklatur pada pengenaan pajak penerangan jalan umum, berubah menjadi pajak dan barang jasa tertentu.

“Audiensi ini dalam rangka membahas adanya perubahan UU No 1 tahun 2023, terkait dengan pengenaan pajak,” ujar Asisten Manager dan Niaga dan Pemasaran PLN UP3 Sibolga Junita Simatupang.

BACA JUGA..  Satu Jenazah Korban Banjir Bandang Humbahas Ditemukan

Diterangkan, pajak penerangan jalan umum yang sudah ada berubah menjadi pajak dan barang jasa tertentu, dikarenakan dengan adanya perubahan UU itu maka MOU antara PLN UP3 Sibolga dan Pemko Sibolga harus diubah.

“Dalam penerikan pajak, Perda menjadi dasar utama agar proses berjalan sesuai aturan yang ditetapkan,” ungkapnya.

Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan menyampaikan, terkait Perda sudah dalam proses. Dipastikan dalam waktu dekat Perda sudah dapat diterapkan.

BACA JUGA..  Honda Beat Hadiah Utama Jalan Santai Pemkab Langkat di Bawa Pulang Warga Hinai

“Sudah selesai digoduk dan menunggu sidang yang direncanakan dilaksanakan pada bulan Oktober dan November diperkirabakan resmi menjadi Perda,” ucap Wali Kota.

Hadir pada audiensi tersebut, Kepala BPKAD Kota Sibolga Rahmat Tarihoran,  Account Executive PLN UP3 Sibolga Adrianto Tanjung, Manajer UPL Sibolga Kota Erwinsyah Harahap, Tim Leader Costumer Experience Sumarno. (*)

BACA JUGA..  Ada 25 Ribu Kuota Beasiswa untuk Pelajar & Mahasiswa di Langkat

Reporter: Aris Barasa
Editor: Maranatha Tobing