Posmetromedan.com – Kepala Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Jannah berinisial Af ditangkap Polres Aceh Tenggara, sebagai tersangka kasus pencabulan 8 santriwati nya.
Pria 41 tahun Warga Desa Kutambaru Mencawan, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, diamankan dari kediamannya pada Minggu (28/08/2023).
Keterangan diperoleh dari pihak kepolisian, penangkapan Kepala Yayasan Ponpes Miftahul Jannah atas laporan polisi dari orangtua santriwati yang dilecehkan Af.
Dijelaskan, awalnya pada Sabtu tanggal 26 Agustus 2023, salah satu korban (santriwati) berinisial SA menceritakan perbuatan Af ke orangtuanya.
Mendengar cerita putrinya dilecehkan oknum Ketua Yayasan Ponpes, keluarga tidak terima. Selanjutnya pada Minggu (27/8/2023) keluarga korban melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut ke Polres Aceh Tenggara dengan Laporan Polisi LPB/153/VIII/2023/SPKT, sekira pukul 08.00 WIB.
Mendapat laporan tersebut, pihak Polres Aceh Tenggara selanjutnya mengembangkan laporan tersebut termasuk memanggil para korban lainnya.
Berdasarkan hasil pengakuan para korban, Kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi pada bulan Agustus 2023. Modusnya, tersangka Af memanggil para santriwati ke kantor Pondok Pesantren sebanyak 2 orang dan ada juga yang 5 orang.
Kemudian pelaku beralasan akan memberi pelajaran khusus tentang hati kepada para santriwati yang dipanggil dengan mengatakan, “Kalian tau hati itu dimana?” Lalu para santriwati yang dipanggil tersebut mengatakan, “disini, (sambil memegang arah dada)”. Pelaku kemudian berkata lagi, “Bukan itu, tapi disini” sambil memegang buah dada santriwati.
Kemudian pelaku membuka celana sambil memperlihatkan kemaluan dan menyuruh korban untuk memegang kemaluannya sampai ejakulasi, dan sambil memegang cairan yang keluar dari kemaluannya dan mengatakan, “Bahwa dari sinilah kalian berasal”.
Setelah selesai, para santriwati disuruh keluar dan beraktivitas seperti biasa. Atas kejadian tersebut korban tidak berani melapor karena pelaku mengatakan jangan memberitahu kepada siapapun.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi,S.H membenarkan telah menangkap tersangka Af (41).
“Tersangka berinisial Af yang merupakan Kepala Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Jannah telah diamankan di Polres Aceh Tenggara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat kepada Posmetromedan.com, Senin (28/8/2023) di ruang kerjanya. (*)
Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing