Kasus Waria Deca & Fury Berlanjut, 5 Oknum Polda Sumut Jalani Sidang KKEP

oleh
Kedua waria Deca dan Fury, korban pemerasan oleh 4 oknum Poldasu, saat mengikuti sidang di Mapoldasu. (Oki Budiman/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Kasus pemerasan terhadap dua waria Deca dan Fury yang diduga dilakukan oknum Poldasu, terus berlanjut.

Terbaru, setelah mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) empat oknum Polda Sumut yang dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut, seorang saksi korban Kamal Ludin alias Deca menceritakan kronologis pemerasan yang menimpanya bersama rekannya Rianto alias Fury.

“Pemeriksaan tadi, salah satu oknum bilang dia tidak memaksa saya membuka sandi rekening dia. Kan logikanya saya gak mungkin buka sandi rekening saya, lalu saya kasih ke orang. Terus surat penangkapan dia bilang sudah ditunjukkan padahal itu tidak ditunjukkan, cuma dilipat aja,” akunya.

BACA JUGA..  Pelaku Penembak Remaja di Tamora Diduga Ketua Ormas

Deca juga menceritakan terkait uang Rp50 juta yang telah ditransfer ke nomor rekening yang disodorkan oleh salah seorang oknum yang menangkap mereka.

“Uang Rp50 juta sudah diambil. Nomor rekening atas nama Sugianto. Menurut oknum yang melakukan pemerasan, Sugianto adalah karyawan dia,” lanjut Deca.

Sementara itu, kuasa hukum kedua korban, Irvan Syahputra menyebutkan, keempat oknum Ditreskrimum Polda Sumut itu dihadirkan dalam persidangan.

BACA JUGA..  Malam Lebih Tenang, Brimob & Polrestabes Medan Patroli 

Agenda sidang itu pemeriksaan terhadap saksi terlapor dan pelapor mengenai kronologis kejadian.

Ia pun menyebutkan kalau oknum polisi yang terdiri dari satu perwira, tiga bintara. Bintara itu Brigadir, Brigadir Satu (Briptu) dua orang, mengakui ada menerima uang sebesar Rp50 juta.

“Dari saksi pelapor menyampaikan kronologi kejadian dari tanggal 19 Juni sampai 20 Juni siang. Kami lihat mereka mengakui adanya pemberian dan penerimaan uang itu.

BACA JUGA..  Angin Kencang Tumbangkan Tiang Sutet dan TM PLN di Serdang Bedagai

Tapi untuk bahasa langsung mereka melakukan pemerasan itu tidak keluar. Tapi mereka tidak membantah kalau sudah ada uang yang masuk sebesar 50 juta ditransfer melalui rekening Sugianto dengan sebelumnya itu dari arahan CS,” jelas Kuasa Hukum. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing