POSMETROMEDAN.com – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil meringkus tiga bandar narkotika jenis Sabu dari kawasan Jalan Letjend Soeprapto Gang Rel Kereta Api, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Dari tangan ketiga laki-laki tersebut, polisi berhasil mengamankan Sabu seberat 202,86 gram. Mereka tidangkap pada Sabtu (17/06/23) lalu sekitar 15.40 WIB.
Ketiga bandar itu berinisial T alias TH (43) warga Jalan Jenaha Lingkungan III Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai; DR alias R (24) warga Jalan Kereta Api Lingkungan IV Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai; dan S alias B (49) warga Pondok Arkat Lingkungan IV Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Kepada wartawan, Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi SH, Kamis (22/6), membenarkan pengungkapan tersebut.
Katanya, penangkapan ketiga bandar narkotika itu diawali dari laporan masyarakat. Usai mendapat info, Kanit I dan Kanit II bersama tim melakukan penyelidikan.
“Setelah ada informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai calon pembeli kepada seorang laki- laki berinisial T alias TH (43). Selanjutnya antara petugas yang menyamar dan laki-laki tersebut sepakat membeli Sabu 2 ons (200 gram) dengan harga Rp.80.000.000 dan akan bertransaksi di rumah tersangka S alias B (49) di kawasan Jalan Letjend Soeprapto Gang Rel Kereta Api, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” ujar Kasat.
Setelah bertemu di rumah S alias B, tersangka T alias TH meminta petugas yang menyamar untuk terlebih dahulu mentransferkan uang sebanyak Rp.80.000.000 baru kemudian barang (Sabu) tersebut diserahkan. Oleh salah satu petugas lainnya yang juga turut menyamar sebagai pembeli itu, langsung pergi ke ATM Bank BRI dengan didampingi DR alias R (24) atas perintah dari T alias TH (43) sedangkan salah satu petugas lainnya yang menyamar sebagai pembeli tetap tinggal di rumah S alias B (49) guna menunggu tersangka T alias TH (43) menjemput Sabu.
Setelah T alias TH datang membawa Sabu dan menunjukkannya kepada petugas, seketika petugas itu menghubungi rekannya yang sedang di ATM BRI untuk mengamankan DR alias R (24).
Sementara petugas lainnya, langsung bergerak menuju rumah S alias B untuk mengamankan 2 orang tersangka lainnya yakni T alias TH (43) dan S alias B (49). Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan rumah milik dari S alias B dengan didampingi kepala lingkungan setempat.
Dari penggeledahan itu di temukan 1 buah plastik asoy warna putih yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik besar klip transparan diduga Sabu. Selanjutnya diamankan juga 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah kotak rokok xena warrior berisi 1 lembar kertas diduga berisi ganja, 1 bal plastik klip transparan kosong dan 4 lembar kertas tiktak.
“Kemudian dari penggeledahan badan didapat uang tunai Rp1.236.000 dari saku celana sebelah kanan. Tersangka T alias TH mengakui bahwa uang itu hasil penjualan Sabu,” ujar AKP Reynold Silalahi SH.
Kasat juga menjelaskan, bahwa tersangka T alias TH mengakui Sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki yang hingga saat ini masih dalam pengejaran Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Selanjutnya, ketiga orang laki-laki tersebut yakni T alias TH (43), DR alias R (24) dan S alias B (49) serta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Total barang bukti Sabu yang berhasil diamankan 202,86 gram beserta uang tunai Rp1.236.000. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing












