Tanam Ganja Dalam Pot, Pria 26 Tahun Diborgol Polisi

oleh
Satnarkoba Polres Tapanuli Utara (Taput), Polda Sumatera Utara, usai mengamankan IAZ alias ZEG (pakai baju tahanan) warga Desa Harianja, Kecamatan  Pangaribuan, dengan kasus narkoba. (Hum.Polres Taput for Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Satnarkoba Polres Tapanuli Utara (Taput), Polda Sumatera Utara, berhasil mengamankan pria berinisial IAZ alias ZEG warga Desa Harianja, Kecamatan  Pangaribuan.

Pria berusia 26 tahun itu ditangkap setelah diketahui menanam narkoba jenis ganja dari Kecamatan Pangaribuan, Rabu (26/4) lalu sekitar pukul 17.30 WIB.

Ia diamankan dari Desa Harianja, Kecamatan Pangaribuan, Tapanuli Utara.

BACA JUGA..  Ayah Tembaki 7 Anak Kandung

Saat ditangkap, Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi mengatakan, tersangka sedang berada di ladangnya di Desa Harianja dan berpura-pura sedang melihat kebun.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinyalah yang menanam ganja dalam pot di areal kebun. Lalu petugas bersama tersangka mengambil pohon ganja tersebut dan memboyongnya ke Polres.

“Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, yaitu tujuh batang tanaman ganja, 13 gulungan plastik warna biru berisi narkotika diduga jenis ganja brutto 30 gram, dua paket narkotika ganja dibungkus kertas nasi coklat dengan berat brutto 4 gram, sebuah plastik warna biru berisi narkotika jenis ganja brutto 35 gram, tiga ember plastik hitam, sebuah tas/ransel hitam dan satu handphone Vivo warna biru,” katanya kepada wartawan, Sabtu (29/4).

BACA JUGA..  Pembobol Rumah Warga Batang Kuis Dibekuk Polisi

Kapolres menambahkan, keberhasilan personel Sat Narkoba mengungkap kasus yang menjadi perhatian ini, tidak lepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat.

“Karena itu, dukungan dan peran serta masyarakatlah (kita) Polri bisa bergerak cepat mengungkap kasus ini,” tutupnya. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing