Jambret Tas Seorang Nenek, Sihar Diborgol Polisi

oleh
MA alias Sihar pelaku jambret tas seorang nenek, akhirnya ditangkap Polsek Labuhanruku, Polres Batubara setelah sempat buron 2 bulan. (Rahman Khalid/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Seorang pria berinisial MA alias Sihar, warga Dusun Pariwisata, Desa Bandar Rahmad, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, harus merasakan dinginnya sel jeruji besi.

Pelaku 24 tahun itu sempat buron selama dua bulan, setelah melakukan penjambretan tas milik seorang nenek bernama Juminem (63) warga Dusun IV Desa Sibayak, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan.

Pelaku tak melakukan perlawanan saat diringkus petugas didalam rumahnya.

Kapolsek Labuhanruku AKP Ferry Kusnadi membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan Ferry, korban mengalami penjambretan di Jalan Merdeka, Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

“Iya benar, pelaku berhasil kita amankan di kediamannya tanpa perlawanan,” terang Ferry Kusnadi, Selasa (9/5).

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi saat korban bersama suaminya sedang berbelanja di Jalan Merdeka Tanjung Tiram, Kamis (2/3) sekira pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA..  Bobol Rumah Saat Subuh, Pencuri Diringkus

Ketika Korban yang tengah melihat-lihat bahan yang akan dibelinya, pelaku pun terus mengamati mereka. Begitu korban lengah, tersangka langsung merampas tas korban yang saya itu berisi uang sebanyak Rp. 3,7 juta.

Sadar telah menjadi korban penjambretan, korban berteriak jambret namun tersangka berhasil kabur melarikan diri.

Setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan, akhirnya tim opsnal Unit Reskrim Polsek Labuhanruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean mendapat informasi keberadaan tersangka.

BACA JUGA..  Pembobol Rumah Warga Batang Kuis Dibekuk Polisi

Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Labuhanruku langsung meluncur ke rumah tersangka dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan. (*)

Reporter: Rahman Khalid
Editor: Oki Budiman