Dua Mantan Pejabat Bapenda Deliserdang Dijebloskan ke Lapas Lubuk Pakam

oleh
Inilah kedua tersangka korupsi objek pajak PT.Al.Ichwan Garmen Factory, yang diduga merugikan negara Rp.1.955.949.250 saat akan dimasukkan ke Lapas Lubuk Pakam,  didampingi pihak Kejari Deliserdang. (Erwin Sitorus/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com  –  Dua terpidana mantan pejabat Badan Pendapatan (Bapenda) Deliserdang dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam. Penahanan keduanya dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan berkas keduanya.

Hal itu dijelaskan Kasi Intel Kejari Deliserdang, Boy Amali SH kepada Wartawan, Kamis (11/05/2023).

Kedua mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah Deliserdang, yang dijebloskan adalah Viktor dan Edy Zakwan. Keduanya terkait kasus korupsi penggelapan objek pajak dari PT.AL Ichwan Garmen Factory, tahun 2020 silam.

BACA JUGA..  Kadinsos Tebing Tinggi Tersangka Korupsi Belanja BBM Subsidi

Dimana masa itu, Viktor selaku Kepala Bidang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dan Edy Zakwan Kepala Bidang Bea Perolehan Hak Atas Tanah  Bangunan (BPHTB). Sementara Kepala Bapenda masa itu adalah AM (telah meninggal dunia akibat covid). Dalam kasus ini juga ditetapkan satu orang DPO atas nama Ngarijan Salim dari pihak PT.Al.Ickwan Garmen Factory, jelas Boy Amali.

BACA JUGA..  Tawuran Gagal, 32 Remaja Diamankan

Atas perbuatan dari dua mantan pejabat Badan Pendapatan itu, negara mengalami kerugian ditaksir Rp.1.955.939.250.

Kasi Intel Kejari Deliserdang, juga menjelaskan rincian peran dari masing-masingnya tersangka, ketika itu, dan kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Deliserdang, dan telah diagendakan untuk disindangkan secepatnya. (*)

Reporter: Demson Tambunan
Editor: Maranatha Tobing