POSMETROMEDAN.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deliserdang memusnahkan 14.602 Keping E- KTP, Jumat (12/05/2023) kemarin.
Belasan ribu E-KTP yang dimusnahkan tersebut terdiri dari beberapa sebab seperti 551 rusak dan invalid saat percetakan, 14.051 dalam keadaan rusak dan perbaikan data.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Deliserdang, Drs.Misran Sihaloho M.Si, saat pemusnahan di halaman Kantor Dinas Dukcapil Deliserdang di Jalan Karya Usaha nomor 2, Kecamatan Lubuk Pakam.
Pantauan wartawan, saat pemusnahan turut hadir Kepala Dinas Aset, Ali Mukhti Harahap, S.Ag.M.Si; Kepala Inspektorat yang diwakili Siti Mariam; Kabag Hukum Sekdakab, Muslih Siregar SH; Sekretaris Dukcapil, Christina Helen Siagian S.Sos; Kepala Bidang Pelayanan Dukcapil, Erlinta Tarigan SE; Kepala Bidang Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Amos Ginting.S.Kom; Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Akhmad Yan Darmawan S.Kom.M.AP; Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.Alrasudin Kaloko.SH, serta kepala seksi, Muharram SH, Erwin Simbayak, Ariswono Gultom. (*)
Reporter: Demson Tambunan
Editor: Maranatha Tobing












