Dikibus Warga, Bandar Sabu Simalungun Dibekuk Polisi 

oleh
Bayu Isna Irsani, bandar Sabu di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, berhasil dibekuk personel Polsek Sidamanik, Polres Simalungun. (Dok. Polres Simalungun for Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Bayu Isna Irsani (25) warga Nagori (Desa) Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun dibekuk personel Polsek Sidamanik, Polres Simalungun dari Jalan Emplasmen Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan bandar narkotika jenis Sabu itu dibenarkan Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono.

Kasat menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pria yang sering dipanggil Piyen itu, diamankan barang bukti berupa 26 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat brutto 3,87 gram.

BACA JUGA..  KPU Deliserdang Hanburkan Uang 140 Milyar, Partisipasi Pemilih Cuma 34 Persen

Kemudian uang sebesar Rp 340.000, 1 unit handphone (HP) merek Vivo, 1 buah pulpen merk Nekada, 1 buah tas kecil warna coklat dan 1 buku notes.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, jika Piyen sering bertransaksi narkoba di Jalan Emplasmen Sidamanik,” jelas Adi, Senin (29/5).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Piyen di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan barang bukti sabu.

BACA JUGA..  Polres Simalungun Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas Lubuk Pakam

Dihadapan petugas kepolisian, Piyen mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di daerah Sidamanik. Rencananya sabu itu akan kembali dijual di Sidamanik.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

“Saat ini Piyen bersama barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Adi. (*)

BACA JUGA..  Usai Geruduk KPU, Massa Geruduk Kantor Bawaslu Tuntut Komisioner Dicopot

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing