POSMETROMEDAN.com – Bayu Isna Irsani (25) warga Nagori (Desa) Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun dibekuk personel Polsek Sidamanik, Polres Simalungun dari Jalan Emplasmen Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan bandar narkotika jenis Sabu itu dibenarkan Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono.
Kasat menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pria yang sering dipanggil Piyen itu, diamankan barang bukti berupa 26 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat brutto 3,87 gram.
Kemudian uang sebesar Rp 340.000, 1 unit handphone (HP) merek Vivo, 1 buah pulpen merk Nekada, 1 buah tas kecil warna coklat dan 1 buku notes.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, jika Piyen sering bertransaksi narkoba di Jalan Emplasmen Sidamanik,” jelas Adi, Senin (29/5).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Piyen di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan barang bukti sabu.
Dihadapan petugas kepolisian, Piyen mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di daerah Sidamanik. Rencananya sabu itu akan kembali dijual di Sidamanik.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
“Saat ini Piyen bersama barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Adi. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing