POSMETROMEDAN.com – Seribuan massa tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tapanuli Tengah, gelar aksi domonstrasi di depan kantor DPRD di Jalan Raja Junjungan Lubis, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (22/5/2023).
Kurang lebih 3 jam menyampaikan aspirasi, 35 anggota dewan tak kunjung muncul menemui massa menerima pernyataan sikap dan tuntutan.
Kecewa dengan para wakil rakyat itu, 10 orang perwakilan demonstran melakukan “swiping” ke ruang kerja para anggota dewan. Benar saja, para dewan tidak berada dalam ruangan.
Perwakilan massa akhirnya meninggalkan kantor dewan dengan kecewa dan kembali melanjutkan aksi.
Beberapa menit melanjutkan aksi, massa mendapat informasi jika Sekretaris Dewan, memantau aksi dari kantor Bidang Pendapatan yang berada persis di depan Kantor DPRD Tapteng.
Massa yang geram, “menyerbu” Kantor Bidang Pendapatan. berharap, Sekwan memberikan penjelasan terkait keberadaan para Wakil Rakyat itu. Sekwan juga tak kunjung datang menjumpai massa aksi. Sempat terjadi ketegangan antara massa aksi dan Satpol PP. Penyebabnya, diduga oknum Satpol PP memprovokasi massa aksi.
Melihat massa aksi terprovokasi, orator aksi, Dennis Simalango mengingatkan agar massa tidak melakukan tindakan anarkis. Dennis, mengatakan, akan melaporkan oknum Satpol PP, yang menyebut massa aksi dengan sebutan nama hewan.
“Jangan terprovokasi, tunjukkan kepada meraka jika kita massa aksi yang terpimpin. Kita akan laporkan oknum Satpol PP itu,” ujar Denis, mengajak kembali massa aksi ke depan pintu gerbang masuk kantor DPRD.

Menyudahi aksi, Raju Firmanda Hutagulung, membacakan pernyataan sikap diantaranya, meminta DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, menyurati Menteri Dalam Negeri mengevaluasi Pj Bupati Tepteng, Elfin Eliyas Nainggolan diduga tidak netral karena memberikan ruang kepada salah satu ketua partai politik di Tapanuli Tengah, dalam kegiatan Pemda.
Meminta DPRD, menyurati Menteri Kelautan dan Perikanan agar menindak tegas pelaku ilegal fishing pukat trawl dan bom ikan yang masi beraktifitas di permainan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pj Bupati dianggap tidak mampu menetapkan dan melaksanakan UMK sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Meminta anggota DPRD mengawasi dan menyurati Kepolisian untuk menindak pelaku penyerobotan lahan yang marak di Kabupaten Tapanuli Tengah
Miminta Anggota DPRD melaksanakan fungsinya sebagai pengawas untuk dapat mendampingi masyarakat dalam pengurusan administrasi di kantor Pencatatatan Sipil. (*)
Reporter: Aris Barasa
Editor: Maranatha Tobing












