Dalam Sehari, Tiga Penjual Sabu Ditangkap Polres Tanjungbalai

oleh
Inilah ketiga tersangka pemilik narkotika jenis Sabu beserta barang bukti yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Kinerja Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai patut diapresiasi. Pasalnya, dalam satu hari 3 orang penjual narkotika jenis Sabu berhasil ditangkap.

Ketiga tersangka adalah SP alias S (29) warga Jalan Garuda, Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kalian, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai; S alias U (33) warga Jalan Garuda II, Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan D alias B (28) warga Jalan Musollah Al Ikhlas, Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Mereka ditangkap dari salah satu rumah di kawasan Jalan Mushollah, Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Jumat kemarin (19/05/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

BACA JUGA..  Dua Pengangguran Tertangkap Simpan Sabu

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi SH, Minggu (21/5) membenarkannya. Katanya, ketiga orang tersangka yang diamankan tersebut adalah

“Pada hari Jumat, tanggal 19 Mei 2023 sekira Pukul 16.30 Wib, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, personil Satres Narkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan 3 orang laki-laki, masing-masing atas nama SP alias S (29), S alias U (33) dan D alias B (28),” ujar Kasat.

Selanjutnya, disaksikan kepala lingkungan setempat, tim melakukan penggeledahan rumah milik dari SP alias S (29) dan menemukan berupa  2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dilantai rumah yang diakui oleh SP alias S adalah benar miliknya.

BACA JUGA..  Kejari Medan Tahan Eks Dirut PT Graha Konstruksi Sejati atas Kasus Dugaan Penggelapan

Dari dalam tas sandang warna hitam milik SP alias S juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 1 bal plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp.1.384.000 yang diakuinya adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, ditemukan juga 1 buah dompet kecil warna biru yang didalamnya berisikan 2 bungkus sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 bal plastik klip transparan kosong dan uang tunai Rp.1.197.000 yang diakui S alias U adalah miliknya dan dibuangnya saat terjadi penggerebekan.

“Kepada petugas, tersangka S alias U mengungkapkan bahwa tersangka D alias B (28) adalah anggotanya yang bertugas memberi atau menjual narkotika jenis shabu kepada pembeli atas suruhannya,” ujar AKP Reynold Silalahi SH.

BACA JUGA..  Gerebek Dua Hotel di Binjai, Ditemukan Tiga Pengguna Narkoba

Masih menurut Silalahi, kepada petugas, tersangka S alias U mengatakan bahwa yang diduga narkotika jenis sabu miliknya itu diperoleh dari SP alias S (29). Katanya, ketiga tersangka mengaku setiap harinya dapat menjual Narkotika kepada sekitar 30 hingga 40  orang pembeli yan kebanyakan adalah nelayan.

“Sampai saat ini, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai masih terus mengejar jaringan atas dari ketiga orang tersangka tersebut. Dan tersangka SP alias S (29), S alias U (33), D alias B (28) serta barang bukti yang disita langsung diamankan ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukas AKP Reynold Silalahi SH. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing