Satpol PP Pemkab Langkat Razia Malam di Ramadan

oleh
Razia tempat hiburan malam, hotel dan kosan di kawasan Kota Stabat. (Istimewa)

POSMETROMEDAN.com- Satpol PP Pemkab Langkat dan Forkopim Kecamatan Stabat beserta jajaran menggelar razia di tempat hiburan malam, hotel dan kosan di Kawasan Kota Stabat.

Tujuannya untuk menciptakan situasi kamtibmas selama bulan suci ramadan dan menindak lanjuti surat edaran Bupati Langkat, tentang himbauan bulan suci ramadhan 1444H/ 2023M.

Razia tempat hiburan dan hotel malam ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP Langkat, Dameka P Singarimbun. Razia ini dimulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB, Selasa malam (4/4/2023).

“Razia ini bertujuan untuk menjaga dan menciptakan kondisi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci ramadan di wilayah Kota Stabat. Sasaran dalam razia ini meliputi penyakit masyarakat,” ujar Dameka.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Paparkan Deretan Proyek Strategis Sumut pada IMT-GT ke-32, Dari Sei Mangkei hingga Toba Caldera Resort

Hasil razia yang dilakukan, ungkap Dameka, tidak ditemukan kejadian yang menonjol, pasalnya pengunjung tempat hiburan malam karouke dan hotel tersebut tampak sepi.

Selanjutnya guna menghormati bulan suci ramadan, maka dihimbau kepada pemilik usaha tempat hiburan karouke mewajibkan untuk tutup atau dilarang beroperasi, hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan ramadan.

BACA JUGA..  Renovasi Gedung Poltekkes Medan Dituding Salahi Aturan, CV Ray Makmur : Perkerjaan Masih Berlangsung

Sehingga diharapkan, pengelola tempat hiburan karaoke maupun hotel tetap menjaga toleransi terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa ramadhan tahun ini.(*)

Reporter: MA Santoso
Editor: Mangampu Sormin