Dikibus Warga, Bandar Sabu Diringkus Polres Labuhanbatu

oleh
Bandar Sabu berinisial SH alias Mat (40) warga Jalan Perdamaian, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, bersama barang bukti setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. (Afriandi/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Seorang pria berinisial SH alias Mat (40) warga Jalan Perdamaian, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, tidak berkutik saat digerebek oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku ditangkap pada Sabtu 8 April 2023 sekira pukul 21.15 WIB di Gang Mujur, Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara. Penangkapan ini berawal berkat aduan masyarakat bahwa dilokasi tersebut selalu dijadikan tempat transaksi narkoba.

BACA JUGA..  Penahanan Kadisdik Langkat Cs Disinyalir Sengaja Diulur

“Jam 20:45 kita mendapat aduan dari masyarakat terkait lokasi transaksi narkoba. Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku tepatnya di belakang rumah warga,” jelas Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, Selasa (11/04/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, kata kasat, petugas menemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.62 gram netto serta uang tunai sebesar Rp.480.000 yang merupakan hasil dari penjualan narkoba.

BACA JUGA..  Residivis Masuk Lagi, Kasusnya Miliki 5 Paket Sabu

“Dari tangan pelaku kita menyita barang bukti  sabu dan uang tunai hasil penjualan. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata kasat.

Ketika di interogasi, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial SL. Saat ini, pelaku kedua itu masih dalam pencarian dan pengejaran oleh tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.

BACA JUGA..  Tiga Tersangka Politik Uang Diserahkan ke Kejari Humbahas 

Sementara SH, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing