POSMETROMEDAN.com – Terbaru kasus penganiayaan di Kota Medan yang viral di media sosial (Medsos), yang dilakukan Aditya Hasibuan memasuki babak baru.
Pelaku yang merupakan anak mantan Kabag Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Nasution, kini resmi sebagai tersangka.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada tanggal 21 Desember 2022 lalu, di salah satu komplek Jalan Ringroad Medan. Dan belakangan aksi koboy tersebut menjadi viral di media sosial.
Dilansir dari twitter @Mazzini_gsp mengatakan, anak oknum polisi melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
“Aditya Hasibuan (AH) anak Kompol Abdul Rahman (saat ini sudah berpangkat AKBP) melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang Mahasiswa,” tulis Mazzini_gsp.
Lanjut ditulisnya, akibat penganiayaan dan pengerusakan tersebut, korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta ganti rugi. Namun korban malah mendapatkan ancaman dari oknum polisi tersebut.
“Sudah mengalami kerugian, saat korban menagih ganti rugi kerumahnya. Kompol Abdul Rahman malah menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang,” Sambungnya.
Sebagai catatan dari redaksi, yang disebut @Mazzini_gsp Kompol Abdul Rahman, mungkin maksudnya adalah AKBP Achiruddin Nasution
Dari video yang beredar itu, seorang pria menggunakan jaket hodie hitam dan celana boxer hitam tampak menganiaya korban yang bernama Ken Admiral.
Sejumlah orang tampak mengelilingi melihat penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Pelaku pun tampak beberapa kali membenturkan kepala korban ke aspal jalan dan melakukan pemukulan, penendangan ke kepala korban secara membabi buta. Puas menganiaya korban, akhirnya korban dilepaskan dan di suruh untuk berdiri.
Atas peristiwa tersebut, Polda Sumut telah menetapkan tersangka terhadap AH.
“Kita menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Dimana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH. Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana,” terang Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Selasa (25/4) malam.
Kini, penyidik akan segera melakukan upaya penjemputan paksa terhadap AH.
“Kita akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing











