Pemilik Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

oleh
Tersangka pemilik Sabu IPN alias I bersam barang bukti, usai ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Seorang pemilik narkoba jenis Sabu, IPN alias I ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai. Dari tangan tersangka turut disita barang bukti Sabu seberat 3,39 gram.

Pria warga Jalan Putri Malu, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai diamankan dari kediamannya pada Sabtu (25/3/23) sekitar 17.50 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM yang dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi,SH, Senin (27/3), membenarkan penangkapan tersebut.

“Sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat mengatakan adanya seorang laki laki di Jalan Putri Malu, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, memiliki dan menjual Narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasat.

BACA JUGA..  Dua Pelaku Berbagi Peran, Gasak Scoopy Depan Rumah Warga

Selanjutnya tim Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menindak lanjuti informasi tersebut dan mengetahui identitas pelaku yakni IPN alias I (32), warga Jalan Putri Malu, Kelurahan Simula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan melakukan penindakan terhadap tersangka.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah, 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,13  gram; 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga  sabu dengan berat kotor 1,11 gram; 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,15 gram; 7 bungkus plastik kecil klip transparan kosong; 1 bungkus plastik sedang klip transparan kosong; uang tunai Rp 8.000.000; 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam; 1 unit Handphone merk Vivo warna biru dan 1 unit Sepeda Motor KLX tanpa plat warna biru putih hitam.

BACA JUGA..  4 Sekawan Diciduk Satnarkoba Polres Karo, Sita 75 Batang Ganja  di Perladangan 

Kepada petugas, tersangka mangakui bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang laki laki bernama R (belum tertangkap).

“Selain itu, tersangka juga mebgaku baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada tahun 2020 (residivis) dan memperjualbelikan Narkotika jenis Sabu sejak awal Oktober 2022 atau sudah berjalan sekitar 6 bulan.

BACA JUGA..  Poldasu Tetapkan 2 Tersangka OTT Dinas Kominfo Tebing Tinggi

“Atas pengakuannya itu, tersangka serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Kasat Narkoba. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing