POSMETROMEDAN.com – Hanya dikarenakan pesanan tidak sesuai dengan titik, seorang supir taksi online membacok penumpangnya di Komplek Tasbih 2, Kecamatan Medan Selayang.
Akibat kejadian tersebut, korban bernama M Nur (35) seorang advokat mengalami luka bacok di kepala sehingga dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Supir taksi online berinisial EA (46) itu, kini dijebloskan ke dalam sel Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha, Minggu (5/2) menyebutkan, pelaku berinisial EA nekad membacok penumpangnya hanya karena kesal pesanan tak sesuai dengan titik.
“Pelaku pembacokan sudah ditangkap,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha ketika dikonfirmasi lewat selular, Senin (6/2).
Kapolsek Sunggal menjelaskan, penganiayaan terjadi terjadi pada Rabu (18/1) malam lalu. Saat itu korban memesan taksi online untuk diantar ke Komplek Perumahan Tasbih 2 Medan.
Saat korban masuk ke dalam mobil, pelaku komplain dengan korban karena pesanan tidak sesuai titik sehingga keduanya terlibat pertengkaran mulut.
Cekcok semakin memanas hingga berujung pelaku mengeluarkan sebilah parang dari bawah joknya dan mengayunkannya ke arah korban.
“Dugaan sementara penyebabnya karena pesanan tidak sesuai dengan titik,” sebut Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, pertengkaran berdarah ini mereda setelah Satpam komplek melerai. Korban lalu dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan atas luka bacokan yang dialaminya.
Kapolsek melanjutkan pihaknya yang mendapatkan laporan ini kemudian turun tangan dan menangkap pelaku dengan barang bukti sebilah parang, handphone dan 1 unit mobil. (*)
Reporter: Mangampu Sormin
Editor: Oki Budiman












