POSMETROMEDAN.com – KPU Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menggelar Apel Siaga Kesiapan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di halaman Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (12/02/2023).
Hadir pada ini anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Yulhasni, SS.,M.Si, selaku Kordiv Data dan Informasi KPU Provinsi Sumut, Ketua dan Anggota, Sekretaris dan Seluruh Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Tapsel. Ada juga Ketua Bawaslu Tapsel, serta unsur Forkopimda (Kepala Kantor Kesbangpol, Polres Tapsel yang diwakili Kasat Intelijen Intelkam. Ada juga Danramil Kecamatan Sipirok, Panitia Pemilihan Kecamatan Sipirok, Panitia Pemungutan Suara Kecamatan Sipirok dan Pantarlih Se- Kecamatan Sipirok.
Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, Yulhasni, SS., M.Si menyampaikan, selamat kepada Pantarlih yang terpilih di Kecamatan Sipirok dan Selamat bergabung menjadi keluarga besar KPU yang khusus menyelenggarakan tugas pencocokan dan penelitian daftar pemilih pada Pemilu Tahun 2024.
Ditegaskan, pencocokan dan penilitian Daftar Pemilih ini, merupakan bagian yang sangat penting dalam menyukseskan pemilu 2024. Maka dari itu, Pantarlih harus bekerja dengan teliti dan penuh kehati2an.
Seluruh Pantarlih juga sudah dilengkapi dengan identitas id card, alat kelengkapan Pantarlih, Buku Kerja Pantarlih. Pantarlih akan mulai melaksanakan pencoklitan dari tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023, yang dilaksanakan selama 1 bulan dengan masa kerja Pantarlih selama 2 bulan.
Ketua KPU Tapsel, Panataran Simanjuntak menyebut, apel kesiapan pantarlih dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat KPU RI nomor 147, terkait drngan pelaksanaan Bimtek dan Coklit oleh Pantarlih.
“Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) di Tapsel berjumlah 1.067 orang, tersebar di 248 desa dan kelurahan dari 15 kecamatan. Yang mana, pada hari ini secara serentak, pantarlih dilantik oleh PPS sekaligus Bimtek, coklit kepada warga,” sebutnya.
Dikatakan, coklit adalah salah satu kegiatan tahapan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. coklit (pencocokan dan penelitian) ini dilakukan kepada seluruh warga Tapsel dengan cara mendatangi langsung rumah kerumah warga, untuk memastikan kecocokan data pada daftar pemilih dengan KTP elektrik dan KK.
“Tentu pada saat coklit inilah salah satu tahapan krusial, karena menyagkut hak pilih warga dan biasanya daftar pemilih ini berpotensi menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi. Sehingga Pantarlih diharapkan menjalankan tugas tugasnya, sesuai dengan peraturan perundang undangan,” ucapnya berharap.
Sementara itu, Efendi Rambe sebagau Divisi Perencanaan Data Informasi KPU Tapsel menyebut, data hasil sinkronisasi DP4 dengan data pemilih terakhir untuk Tapsel berjumlah 221.803 pemilih.
“Tentu, setelah tahapan coklit berakhir bisa saja datanya bertambah atau berkurang, tergantung dengan hasil coklit yang dilakukan oleh pantarlih,” terangnya.
Dijelaskan, adapun kegiatan pantarlih saat coklit adalah mencocokkon data pemilih dengan KTP elektrik atau KK, mencoret pemilih ganda, mencoret pemilih yang sudah berubah status sipil menjadi anggota TNI/ POLRI, mencoret pemilih dibawah umur, mencoret pemilih salah penempatan TPS, menambahkan pemilih yang blum terdaftar tapi sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Pantarlih juga dibekali aplikasi e coklit, sebagai alat bantu untuk memudahkan kerja pantalih dalam menyusun daftar pemilih hasil perbaikan atau hasil coklit,” ungkapnya seraya menegaskan, sebelum Pantarlih melakukan coklit agar koordinasi lebih dulu dengan Kepala Desa dan Lurah, Kadus atau Kepling, untuk mencapai inergitas antar lembaga.
“Kita berharap daftar pemilih di tapsel lebih akurat dan akuntabel,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Tapsel Dr Saifuddin L Simbolon menyebut, Bawaslu Tapsel akan membangun sinergitas yang baik dengan KPU Tapsel beserta jajarannya, dalam hal pemutakhiran daftar pemilih ini. Pada prinsipnya Bawaslu dan jajaran juga mempunyai tugas dan tanggungjawab, untuk mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.
“Srhingga, komunikasi dan koordinasi yang selama ini terjalin dengan baik, dapat kita maksimalkan kembali menyongsong pemilu 2024 ini. Dalam hal coklit ini, diharapkan pemilih yang sudah meninggal dunia agar dihapus dari daftar pemilih. Pemilih yang sudah memenuhi syarat, agar didaftar sebagai pemilih baru, jika sudah memiliki KTP el,” terangnya.
Kepala Badan Kesbangpkl Tapsel Hamdi S Pulungan menjelaskan, dalam hal pelaksanaan coklit ini, diharapkan adanya koordinasi yang baik antara petugas dengan Kepdes dan Lurah setempat.
“Pastikan juga warga yang tidak memenuhi syarat agar ditandai atau dicoret dari daftar pemilih. Semoga pantarih dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh KPU RI,” pungkasnya. (*)
Reporter: Amran Pohan
Editor: Maranatha Tobing