PosmetroMedan.com-Ranto Siregar warga Dusun II A, Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Itu setelah ia mencuri 1 unit handphone (Hp) merk OPPO A12 dari rumah Susanto (21) warga Dusun V, Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti, Asahan, Minggu (1/1) lalu.
Pria berusia 41 tahun itu dibekuk personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan.
Penahanan terhadap pelaku dibenarkan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Said Husein dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (15/1).
Saat kejadian, korban sedang tidur di rumahnya dan posisi ponsel HP sedang dicas.
“Pelaku masuk melalui jendela kamar dan mengambil satu unit handphone korban. Pagi harinya korban bangun dan menyadari HP miliknya hilang,” kata Said.
Korban melihat kondisi jendela ruang tamu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan engsel jendela dalam keadaan rusak.
Susanto kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, personel Unit Jahtanras mengidentifikasi pelaku berada di Syeh Hasan, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Sabtu (14/1) sekira pukul 14.00 WIB.
“Saat itu pelaku sedang hendak menjual Hp milik korban,” tutur mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.
“Pelaku kemudian kita tangkap dan selanjutnya diboyong menuju Polres Asahan untuk diperiksa,” pungkasnya.(*)
REPORTER: Rahman Khalid
EDITOR: Oki Budiman












