POSMETROMEDAN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) melantik 744 Panitia Pemungutan Suara (PPS), Selasa (24/1/2023). Pelantikan itu digelar di tiga lokasi atau zona, secara serentak.
Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak melantik untuk zona Batangtoru, yang meliputi, PPS dari Kecamatan Batangtoru, Angkola Barat, Angkola Sangkunur, Muara Batangtoru dan Marancar, digelar Balai Kecamatan Batangtoru.
Sementara Komisioner KPU lainnya, Syawaluddin Lubis dan Kemri Syafei Nasution, melantik PPS untuk zona Batang Angkola yang meliputu Kecamatan Batang Angkola, Sayur Matinggi, Angkola Muaratais, Angkola Selatan dan Tantom Angkola, di Istana Hasadaon Sayur Matinggi.
Sedangkan untuk zona Sipirok, yang meliputi Kecamatan Sipirok, Angkola Timur, Arse, Saipar Dolok Hole (SDH) dan Aek Bilah, digelar di gedung serbaguna, MAN IC Tapsel, di Simago-mago, Sipirok, oleh Efendi Rambe, Zulhajji Siregar dan KTU KPU Tapsel.
Hadir pada pelantikan itu, Bupati Tapsel H Dolly Pasaribu, Ketua dan sejumlah Anggota DPRD Tapsel, Bawaslu, Perwakilan Forkopimda Tapsel, Camat dan anggota PPK dari 15 kecamatan serta rohaniawan.
Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi Efendi Rambe pada wartawan menyebut, adapun masa kerja dari PPS yang dilantik ini adalah 24 Januari 2023 hingga 04 April 2024.
Pada kesempatan itu Efendi Rambe menekankan, agar seluruh PPS memiliki integritas dalam menjalankan tugas.
“Laksanakan tugas sesuai azas pemilu, secara luber,” ajaknya seraya menyampaikan selamat atas pelantikan dan selamat bertugas kepada para anggota PPS.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM, Zulhajji Siregar menyebut, PPS yang dilantik harus sesegera mungkin dalam membentuk sekretariat. Yaitu 7 hari sejak dilantik.
“Juga merekrut pantarlih, 1 orang untuk setiap TPS, 26 Januari hingga 6 Februari 2023,” ucapnya sambil menyebut masa kerja pantarlih adalah mulai 6 Februari hingga 15 Maret. 2023.
“Pantarlih ini nantinya memiliki tugas melakukan pemutahiran data pemilih, melalui, coklit, dari rumah kerumah. Dasar mencoklit adalah hasil sinkronisasi antara DP4 (Daftar Potensial Penduduk Pemilih Pemilihan), dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan terakhir,” terangnya.
Dikatakan keduanya, pelantikan PPS tersebut, merupakan bagian dari tahapan Pemilu, tahun 2024.
Dimana, masing-masing Desa/ Kelurahan diberikan jatah tiga orang petugas PPS, yang nantinya juga membentuk Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) di Desa/ Kelurahan masing-masing.
Kepada PPS yang baru dilantik, KPU Tapsel juga menaruh harapan, agar senantiasa melaksanakan tugas sesuai aturan serta menjalin komunikasi dengan Pemdes dan semua pihak untuk suksesnya pemilu 2024. (*)
Reporter: Amran Pohan
Editor: Maranatha Tobing