Ribuan Babi Mati Mendadak, Pemko Medan Kecolongan

oleh
Anggota Komisi II DPRD Medan Syaiful Ramadhan, menyoroti dan menyatakan Pemko Medan kecolongan terkait ribuan ternak Babi yang mati mendadak di kawasan Simalingkar B, beberapa hari lalu. (Budi Hariadi/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Pemko Medan dinilai kecolongan dengan matinya ribuan ternak babi di kawasan Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan. Pasalnya, ada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 tahun 2010 tentang Larangan Hewan Berkaki Empat di Wilayah Kota Medan berikut turunannya Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Larangan Usaha Peternakan Hewan Berkaki Empat.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Medan Syaiful Ramadhan, kemarin.

“Kenapa bisa ada lagi ternak hewan kaki empat di Kota Medan? Kita kan sudah ada Perda dan Perwal-nya. Harusnya Pemerintah Kota Medan tegas. Kalau memang melanggar, ya ditindak saja. Kalau ditanya kok masih ada ternak hewan kaki empat di Kota Medan, ya berarti kecolongan ini Pemko,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Usai Kecelakaan Truk di Medan, Zulham Efendi Soroti Tonase dan Kelayakan Kendaraan

Syaiful menyarankan, Pemko Medan melalui dinas terkait untuk menyisir hewan ternak kaki empat yang masih dibudidayakan di Kota Medan. Ada perangkat camat, lurah dan Kepling yang bisa dimanfaatkan untuk mencari tahu di mana saja lokasi para peternak. Karena mereka lah aparatur yang paling dekat dengan masyarakat.

“Walaupun mereka bukan peternakan di pinggiran kota, selagi masih masuk wilayah Kota Medan harus ditertibkan sesuai aturan,” tegasnya.

BACA JUGA..  Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN

Syaiful mengkritisi pernyataan para perternak babi yang meminta hewan mati tersebut dibeli oleh pemerintah daerah. Menurutnya, hal itu mustahil untuk diwujudkan, mengingat sifatnya lebih ke pribadi.

“Harus ada regulasi yang jelas kalau mau menggunakan anggaran. Karena uang yang ada di Pemko Medan itu milik rakyat. Tapi kalau ujug-ujug disanggupi, ada kemungkinan pertenak lainnya akan menuntut hal serupa dan mempengaruhi APBD kita,” ujarnya.

BACA JUGA..  Dituding Ciptakan Kegaduhan, Pansus LKPJ Minta Dirut PUD Pasar Dievaluasi

Syaiful berpesan agar dinas terkait menjalankan aturan yang sudah ada. Jika ada ditemukan lokasi ternak kaki empat yang benar-benar melanggar aturan, segera ditertibkan.

Guna mengetahui sejauh mana pengawasan Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Medan terkait keberadaan ternak hewan kaki empat di Kota Medan, awak media mencoba menghubungi Kadistankan Risyad Ikhsar Marbun. Hingga berita ini turunkan, yang bersangkutan urung merespon panggilan yang dilayangkan. (*)

Reporter: Budi Hariadi
Editor: Ali amrizal