Polrestabes Medan Tangkap Dua Polisi Gadungan Perampok Wanita

oleh
Inilah tampang kedua pelaku polisi gadungan yang berhasil ditangkap Polrestabes Medan, masing-masing; Budi Salim (28) warga Jalan S. Luhur Pasar Melintang Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan Rio Indra Panjaitan (36) warga Jalan Amal No.16-25 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. (Mangampu Sormin/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Polrestabes Medan menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Modus kedua pelaku mengaku sebagai anggota Polri.

Kedua pelaku Budi Salim (28) warga Jalan S. Luhur Pasar Melintang Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan Rio Indra Panjaitan (36) warga Jalan Amal No.16-25 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan kedua pelaku melakukan aksinya pada 6 Desember 2022 dini hari. Korbannya tiga orang wanita inisial YD, WS, RD.

BACA JUGA..  Empat Anggota Geng Motor Bersajam Ditangkap

“Pelaku menodongkan senjata jenis airsoft gun kepada para korban, lalu  menakut-nakuti korban yang berperan sebagai anggota Polri,” kata Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Kamis (22/12/2022).

Korban yang merasa takut kemudian memberikan uang kepada para pelaku.

“Para pelaku mengambil barang barang milik korban berupa uang senilai Rp 20juta rupiah, emas berupa kalung, anting-anting, gelang, serta perhiasan lainnya,”ungkapnya.

BACA JUGA..  2 Parbotot Tertimbun Longsor Material Bekas Olahan PT Gunung Gahapi

Kasat Reskrim menyebutkan para pelaku melakukan aksinya di tiga lokasi.

“Untuk kejadian yang pertama di sebuah tempat hiburan malam, Kemudian berpindah kedua lokasi berikutnya,”sebutnya.

Saat ini Polrestabes Medan masih melakukan perkembangan.

“Dilihat dari modus yang dilakukan oleh para pelaku, ada kemungkinan juga ada melakukan tindak pidana yang sama terhadap korban yang berbeda,” jelasnya.

BACA JUGA..  Ayah Cabuli Anak Tiri di Ajibata, Pelaku Berhasil Diamankan Polres Toba

Kompol Fathir menegaskan senjata airsoft gun yang digunakan pelaku tidak ada izinnya.

“Terhadap kedua pelaku di jerat Pasal 365 KHUP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,”pungkasnya. (*)

Reporter: Mangampu Sormin
Editor: Maranatha Tobing