POSMETROMEDAN.com – Oknum Kepala Tata Usaha (KTU) Kantor Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara Zulkifli Perangin-angin dilaporkan ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, terkait pemberian surat rekomendasi surat izin penggunaan/pemanfaatan air tanah (SIPA) yang tidak dapat digunakan atau tidak berlaku alias “bodong” kepada Wakil Kepala Cabang (Wakacab) PT Yakult Indonesia Persada (YIP) Cabang Rantauprapat Deni Sutiadi.
Laporan tertulis itu disampaikan beberapa orang jurnalis Labuhanbatu yang mengungkap persoalan ini ke publik lewat pemberitaan. Laporan disampaikan via pengiriman PT. Pos Indonesia dan ditujukan kepada Inspektur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Rantauprapat, Senin (05/12/2022) kemarin.
Juru bicara pelapor Zulkifli dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (05/11/2022) sore mengatakan, laporan atas nama wartawan yang disampaikan ke Inspektorat Sumut tersebut, merupakan bentuk konsistensi pelaksanaan fungsi pers sebagai sosial kontrol sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Jadi, kita melaporkan hal ini ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dalam rangka menegakkan fungsi pers sebagai sosial kontrol sebagaimana diatur dalam undang-undang pers,” katanya.
Menurut dia, dalam laporan itu, Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diminta untuk memeriksa oknum KTU Kantor Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara Zulkifli Perangin-angin karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dengan memberikan surat rekomendasi yang tidak dapat digunakan alias “bodong” kepada PT YIP selaku pemohon SIPA.
Selain oknum KTU, inspektorat juga diminta untuk memeriksa pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam proses pemberian surat rekomendasi yang tidak berlaku tersebut.
“Patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh oknum KTU Cabang Dinas ESDM Provinsi Sumut Wilayah IV Labuhanbatu Zulkifli Perangin-angin. Sehingga kami menyimpulkan bahwa oknum KTU dimaksud, harus diperiksa oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera” demikian isi laporan tersebut.
Dalam laporan itu juga, diuraikan kronologi terungkapnya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan itu. Berawal dari pengakuan Wakacab PT YIP Deni Sutiadi saat wawancara dengan wartawan pada Selasa (01/11/2022). Wawancara itu direkam oleh wartawan setelah diizinkan oleh Deni Sutiadi.
Saat itu, Deni Sutiadi mengungkap, dirinya datang ke kantor Cabdis ESDM Sumatera Utara Wilayah IV Labuhanbatu sekitar bulan Juli tahun 2022 yang lalu, untuk mengurus perizinan pemanfaatan air tanah. Dari Kepala Cabang, dia mendapatkan informasi bahwa izin tersebut dapat diurus dengan proses yang memakan waktu selama 3-4 hari.
Setelah itu, dia menyebut menerima sebuah surat terkait izin dimaksud. Namun belakangan, Deni mengaku dapat informasi dari kantor pusat juga dari rekan kerjanya, bahwa surat yang dia terima itu tidak dapat digunakan atau tidak berlaku. Akhirnya surat ditarik kembali.
Wartawan pun bertanya, dari siapa Deni mendapatkan surat yang tidak dapat digunakan itu, Deni mengatakan dia mendapatkannya dari Zulkifli Perangin-angin, oknum KTU di kantor tersebut.
Anehnya, belakangan tanggal 17 November 2022 Deni Sutiadi mengirimkan surat Nomor 002/MKT-RTP/XI/2022, perihal : Klarifikasi atas pemberitaan mengenai PT Yakult Indonesia Persada dan ESDM Rantauprapat di salah satu media online dengan judul, “Polres Labuhanbatu Diminta Usut Rekom SIPA “Bodong” di Cabdis ESDM dan Periksa Oknum”.
Dalam surat itu, Deni mengatakan dirinya tidak pernah menyampaikan kepada pihak manapun baik secara lisan maupun tertulis, bahwa surat diberikan atau dibuat oleh oknum Kepala Tata Usaha (KTU) Zulkifli Perangin-angin. Sehingga, pemberitaan yang ditulis adalah tidak benar. Deni pun meminta agar berita itu untuk dihapus atau diperbaiki sesuai fakta yang benar menurutnya.
Namun, permintaan Deni untuk menghapus dan memperbaiki berita tersebut ditolak. Sebab pengakuan Deni itu terekam dalam rekaman hasil wawancara dengan dirinya. Pasca klarifikasi dan jawaban pimpinan redaksi itu dimuat di media online dimaksud, hingga sampai saat ini, Deni Sutiadi tidak bereaksi.
“Bahkan kami melihat, penjelasan Deni dalam surat klarifikasinya yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan kepada pihak manapun baik secara lisan maupun tertulis, bahwa surat diberikan atau dibuat oleh oknum Kepala Tata Usaha (KTU) berinisial ZP, menjadi bukti tertulis bahwa surat yang diungkap oleh Deni Sutiadi sebagai surat yang tidak dapat digunakan ternyata benar adanya,” terang mereka dalam laporannya.
Guna melengkapi laporan itu pula, surat klarifikasi Deni Sutiadi itu dan salinan rekaman wawancara wartawan kepadanya turut disertakan menjadi alat bukti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan tersebut.
Sementara itu, KTU Cabdis ESDM Wilayah IV Labuhanbatu Zulkifli Perangin-angin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (06/12/2022) atas laporan tersebut mengatakan bagus jika persoalan itu dilaporkan kepada Inspektorat Sumut.
“Bagus. Pemeriksaan akan terbuka nantinya. Ketika diperiksa akan tahu nantinya siapa yg benar,” tulisnya melalui pesan singkat whatsapp. *)
Reporter: Afriandi
Editor: Mangampu Sormin












