Kurir Sabu 2 Kg Dituntut JPU 10 Tahun Penjara

oleh
Sidang Kurir narkotika jenis Sabu, Dwi Yanta Eka Putra alias Eka (38) warga Jalan Tanjung Permai XI A, No 17, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserang yang dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (6/12) di ruang Pengadaan Negeri (PN) Medan. (Posmetromedancom/istimewa)

POSMETROMEDAN.com – Kurir narkotika jenis Sabu, Dwi Yanta Eka Putra alias Eka (38) warga Jalan Tanjung Permai XI A, No 17, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserang dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (6/12) di ruang Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain menuntut 10 tahun penjara, dalam nota tuntutannya, JPU Maria F R Br Tarigan membebankan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara untuk terdakwa.

“Meminta kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” tegasnya.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” ucapnya.

Sedangkan, hal meringankan menurut JPU, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Setelah mendengar nota tuntutan yang dibacakan JPU, Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada pekan depan.

BACA JUGA..  Dua Pria 'Pompa' di Kebun Sawit, Berakhir Diciduk Polisi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan dalam dakwaannya mengatakan perkara ini bermula pada hari Jumat (16/9/22), sekitar pukul 08.00 wib, terdakwa telah dihubungi oleh seorang yang bernama Bang Bob (Dalam Lidik) memberitahukan ada pekerjaan untuk antar paket sabu seberat 2000 gram,dan terdakwa dijanjikan upah per bungkusnya sebesar Rp 3 juta.

Berselang satu jam, terdakwa dihubungi lagi oleh Bang Bob untuk menjemput paket sabu di Jalan Ring Road dekat Komplek Tasbi 1 Kota Medan, dengan memberitahukan ciri-ciri orang yang akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut memakai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, dengan menggunakan helm LTD warna hitam dan kode 58.

Kemudian terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam No.Pol : BK 6595 AHN menuju lokasi yang dijanjikan.

BACA JUGA..  Polres Batubara Gasak Pebisnis Sabu

“Setelah sampai lokasi dan bertemu, terdakwa langsung menyebutkan kode 58, lalu orang yang tidak terdakwa kenal tersebut langsung memberikan satu bungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Yushan berisi narkotika jenis sabu dan langsung terdakwa simpan di bawah gantungan sepeda motor,” urai Jaksa.

Usai menerima paket sabu tersebut, terdakwa langsung pergi. Dalam perjalanan, terdakwa menghubungi Bang BOB memberitahukan barang sabu sudah terdakwa terima selanjutnya mau diantar kemana, lalu Bang BOB mengatakan nanti akan kuhubungi kembali.

Selang dua puluh menit kemudian, terdakwa dihubungi lagi oleh Bang BOB memberikan nomor HandPhone (HP) penerima dan kode.

Kemudian, terdakwa menghubungi nomor penerima tersebut dan janjian bertemu di depan Alfamart Jalan Tani Asli, Desa Kelambir V, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dengan kode 501.

BACA JUGA..  Rampas Uang Receh Wanita ODGJ, Pelaku Jambret Dihajar Warga hingga Tumbang

Terdakwa pun menuju ke lokasi yang sudah di tentukan dan sudah terdakwa sepakati dengan penerima.

Namun, sekitar pukul 12.30 WIB saat terdakwa tiba dipinggir Jalan Impres Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, tiba-tiba sepeda motor yang terdakwa kendarai dipepet oleh petugas polisi Polda Sumut yaitu saksi Bengset Gultom, saksi Alfhonsyo Napitupulu dan saksi Indra J Damanik.

“Setelah ditangkap dan diamankan, terdakwa langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang kemudian digantungan barang di tengah sepeda motor yang terdakwa gunakan, ditemukan satu bungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Yus Han berisi narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor Polda Sumut,” bebernya. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Hiras Situmeang